Liputan6.com, Jakarta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) cek langsung kerangkeng manusia milik Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. Komisioner Komnas HAM Choirul Anam ke lokasi kerangkeng yang berada di perkebunan belakang rumah Bupati Langkat, Kamis 27 Januari 2022 kemarin.
Advertisement
Selain meninjau lokasi, dia juga meminta keterangan sejumlah saksi.
"Kami tindak lanjuti dengan meminta keterangan dari berbagai pihak. Termasuk berbagai saksi, keluarga korban, perangkat infrastruktur di sana termasuk juga kesehatan dan sebagainya. untuk memastikan apa yang sebenarnya terjadi," kata Anam seperti dikutip lewat kanal Youtube Humas Komnas HAM, Kamis.
Menurut dia, Komnas HAM menanyakan hal spesifik berkaitan kegunaan dari kerangkeng tersebut. Apakah seperti yang diadukan atau tidak.
"Misalnya, apakah di situ terjadi kekerasan ataukah tidak? Apakah di situ terjadi perlakuan tidak manusiawi ataukah tidak? Apakah di situ terjadi dinamika yang lain yang potensial terjadi pelanggaran HAM?" tutur Anam.
Namun, dia belum bisa mengungkap hasil tinjauan tersebut ke publik. Dia hanya mengatakan, telah mendapat titik terang terkait simpang siur informasi terkait kasus itu.
"Semakin lama kasus ini semakin terang benderang bagi kami. Tinggal memang mendalami lagi, seberapa jauh kerangkeng tersebut dengan dinamika di masyarakat," tegas dia.
Dia mengatakan, Komnas HAM akan melakukan pendalaman seputar seberapa jauh hubungan orang-orang yang dikurung di kerangkeng tersebut dengan perusahaan sawit yang dimiliki bupati yang telah dinonaktifkan tersebut.
Misalnya, kapan Terbit mulai memasukkan orang-orang ini ke sel berukuran 6x6 meter itu.
"Seberapa jauh krangkeng tersebut, dinamika dengan perusahan sawit yang dimiliki oleh Pak Bupati. Berikutnya kami akan melakukan pendalaman kapan dan kenapa kok itu bisa terjadi. Ada orang menyebutnya pusat rehabilitasi ada yang menyebut lain," tutur Anam.
Tak Ingin Terjebak Narasi Liar
Anam mengatakan, pihaknya tidak akan terjebak dengan narasi-narasi yang berkembang di masyarakat. Oleh karena itu, Komnas HAM memastikan secara langsung kebenaran terkait kerangkeng tersebut.
"Apapun sebutan itu tapi kok bisa terjadi kepada pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab terkait keberadaan itu dan memastikan bahwa itu berjalan dengan baik secara umum," kata Anam.
Kasus ini terkuak berkat laporan Migrant CARE yang menduga adanya perbudakan di rumah Bupati Langkat.
"Diduga pelakunya orang yang sama yaitu kepala daerah di sana, yang tertangkap KPK," kata Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant CARE, Anis Hidayah di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin 24 Januari 2022.
"Ada pekerja sawit yang bekerja di ladangnya, kita menemukan 7 perlakuan kejam dan tidak manusiawi yang kita duga sebagai perbudakan modern dan perdagangan manusia," lanjut dia.
Berikut 7 praktik perbudakan diduga terjadi di rumah Bupati Langkat:
1. Bupati membangun diduga semacam penjara, ada kerangkeng di dalam rumahnya
2. Kerangkeng digunakan untuk menampung pekerja setelah selesai bekerja
3. Para pekerja tidak punya akses ke manapun
4. Para pekerja kerap menerima penyiksaan, dipukul hingga lebam dan luka
5. Para pekerja hanya diberi makan dua kali sehari
6. Para pekerja tidak digaji
7. Para pekerja tidak punya akses komunikasi ke pihak luar.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka
Advertisement