Hati-Hati, Ada Penipuan Pinjol Ilegal Mengatasnamakan OJK

OJK mengeluarkan himbauan terkait penipuan pinjaman online yang mengatasnamakan pihak mereka.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 28 Jan 2022, 13:15 WIB
Banner Infografis Pinjol Ilegal Bikin Resah dan Cara Hindari Jeratan (Liputan6.com/Triyasni)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Kamis (27/1/2022) mengeluarkan himbauan yang mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah mengirimkan atau meminta pembayaran pinjaman online.

Peringatan itu diberikan kepada masyarakat yang mungkin pernah mendapat tawaran atau dihubungi pinjaman online yang mengatasnamakan OJK.

"Ingat, OJK tidak pernah mengirimkan atau meminta pembayaran pinjaman online atau tagihan lembaga jasa keuangan lainnya ya," tulis OJK Indonesia di laman Instagram resminya, dikutip Jumat (28/1/2022).

Dalam unggahannya, OJK pun membagikan informasi kontak ang dapat dihubungi masyarakat bila menerima informasi terkait pinjaman online.

"#CekDulu kebenaran informasi yang kamu terima ke Kontak OJK 157 @kontak157, melalui telepon 157 atau whatsapp di 081 157 157 157," kata OJK.


OJK Umumkan Siap Pindah ke Ibu Kota Baru

Petugas saat bertugas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Dalam laman Instagram-nya, OJK juga mengumumkan siap pindah ke Ibu Kota Negara baru di Kalimantan Timur.

"Sebagaimana disampaikan Presiden @jokowi bahwa dua lembaga yang wajib ada di ibu kota menurut Undang-Undang, yaitu Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk itu OJK siap pindah ke ibu kota baru," kata OJK di Instagram pada Rabu (27/1/2022).

Diketahui bahwa Ibu Kota Negara baru nantinya akan berlokasi di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kertanegara, Provinsi Kalimantan Timur.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya