Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan rencana langkah penyelesaian hukum untuk kasus korupsi dengan nominal di bawah Rp50 juta tidak perlu diproses hukum, dan dapat diselesaikan dengan cara pengembalian uang ke negara.
Atas hal itu, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menjelaskan implementasi atau penerapannya dari rencana itu akan tetap mempertimbangkan beberapa faktor latar belakang dari setiap tindakan korupsi.
Advertisement
"Implementasinya itu dilihat, dari pertama Ini korupsi di bidang apa, akibat dikorupsi, walaupun di Rp50 juta ini apa kira-kira," kata Febrie saat di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (27/1/2022).
Sehingga, lanjut Febrie, langkah penyelesaian hukum bukan berarti dengan hanya mengembalikan Rp50 juta perkaranya lantas bisa diberhentikan. Karena, sebelum itu dilakukan penyidik akan mengidentifikasi akibat dari korupsi tersebut.
"Kalaupun itu pengembalian melibatkan aparat. Tentunya ini ada koordinasi juga apakah ini pengenaan hukuman di, yang di bawah, apa, hukuman disiplin ya, kepegawaian," ucapnya.
"Jadi itu dia, jadi tidak terputus bahwa itu di bawah Rp 50 juta dengan dikembalikan dihentikan. kan ada pertimbangan juga dari Pak Jaksa," lanjutnya.
Pasalnya, Febrie mengatakan jika tindak pidana korupsi meski nilai yang dikorupsi terkadang kecil. Namun dampaknya seringkali langsung terasa sehingga mengganggu masyarakat.
"Kemudian dia betul-betul, Rp50 juta ini bukan dilakukan juga dengan hal yang menjadi rutinitas. Bisa juga kan, bukan Rp50 juta, tetapi kalau misalkan Rp10 juta tapi dia terus menerus, kaya berupa setoran kan tidak mungkin juga (dihentikan)," jelasnya.
Hati-Hati
Lebih lanjut, Febrie mengatakan gambaran pertimbangan di atas sebenarnya sudah memiliki peraturan resminya. Namun sampai saat ini, pihaknya sangat berhati-hati dalam mengambil langkah penyelesaian hukum tersebut.
"Peraturannya sudah ada di kita, peraturan di bawah Rp50 juta itu sudah ada. Tetapi itu kan sangat berhati-hati dilakukan. Jadi sepengetahuan saya, juga di daerah sepertinya sampai tingkat lidik di SP3 gitu, belum ada. Nah biasanya di tahap awal masih di inspektorat (jika diberhentikan)," tuturnya.
Sebelumnya, saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Kamis (27/1), Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan penyelesaian hukum untuk kasus korupsi dengan nominal di bawah Rp50 juta dapat diselesaikan dengan cara pengembalian uang ke negara saja.
"Untuk tindak pidana korupsi kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta, untuk diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara," kata Burhanuddin.
Burhanuddin menyebut penyelesaian dengan cara pengembalian uang negara bertujuan agar proses hukum berjalan cepat, sederhana, dan murah.
"Sebagai upaya pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhana, dan biaya ringan," ujar dia.
Adapun dia mencontohkan kasus yang sekiranya dapat diselesaikan dengan pengembalian dana. Semisal terjadi dalam kasus korupsi dana desa yang nilai kerugian tak terlalu besar dan tidak secara terus menerus, perkara itu nantinya bisa dilakukan secara administratif saja.
"Terhadap perkara Dana Desa yang kerugiannya tidak terlalu besar dan perbuatan tersebut tidak dilakukan secara terus-menerus, maka diimbau untuk diselesaikan secara administratif dengan cara pengembalian kerugian tersebut," kata dia.
"Terhadap pelaku dilakukan pembinaan oleh inspektorat agar tidak mengulangi lagi perbuatannya," pungkas Burhanuddin.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka
Advertisement