Liputan6.com, Medan Pelarian mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Pematang Siantar, Jhonson Tambunan, berakhir di salah satu indekos, Jalan Sarimanah X, Kelurahan Sarijadi, Kecamatan Sukasari, Bandung, Jawa Barat.
Jhonson merupakan terpidana korupsi, ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) pada Rabu, 26 Januari 2022, sekitar pukul 22.30 WIB.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut IBN Wiswantanu melalui Asintel, Dwi Setyo Budi Utomo, didampingi Kasi Penkum Yos A Tarigan, mengatakan, Jhonson ditangkap terkait Eksekusi Putusan Kasasi MA No.965 K/PID/2003 tanggal 23 Desember 2004.
Baca Juga
Advertisement
Kemudian, diputus pidana penjara selama 1 tahun akibat bersalah dalam korupsi Proyek Bangunan dan Revitalisasi Pasar Tojai Siantar Martoba tahun 1999 dengan nilai proyek sebesar Rp 451.159.500.
"Terpidana menyalahgunakan kewenangan atau jabatan untuk menguntungkan orang lain dengan menyatakan pekerjaan telah selesai 100 persen pada 31 Januari 2001 ke Pemko Pematang Siantar. Padahal, hasil pekerjaan tidak sesuai kontrak, sehingga negara dirugikan Rp 18.537.031,67," kata Dwi, Jumat (28/1/2022).
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Ditetapkan DPO
Dijelaskan Dwi, mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari Medan) bahwa terpidana sudah ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2004, dan saat ditangkap tidak melakukan perlawanan.
Pada tanggal 24 Maret 2003 oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pematang Siantar dalam putusannya No. 111/Pid.B/2002/PN-PMS telah menjatuhkan putusan bebas terhadap terpidana Jhonson Tambunan.
Kemudian, JPU menyatakan kasasi dan menyerahkan memori kasasi pada tanggal 16 April 2003 kepada Mahkamah Agung.
Advertisement
Dibatalkan MA
MA membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar dan menyatakan Jhonson Tambunan terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Terpidana kita serahkan ke Kejari Pematang Siantar untuk diproses dan menjalani hukuman sesuai dengan putusan Mahkamah Agung," tandasnya.