Liputan6.com, Jakarta - Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo menegaskan, pihaknya tidak ada masalah terkait kesepakatan ruang udara atau Flight Information Region (FIR) di Kawasan Natuna yang telah ditandatangani pemerintah Indonesia dan Singapura kemarin. Menurut Fadjar, apa yang menjadi keputusan pemerintah adalah yang terbaik dan TNI AU akan tunduk dan setia.
"Bahwa kami loyal kepada pemerintah dan itu keputusan yang terbaik. Ini semua intinya untuk keamanan, pertahanan dan keselamatan," kata Fadjar di Lapangan Koopsudnas, Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat (28/1/2022).
Advertisement
Fadjar menambahkan, penyesuaian aturan FIR akan dirinci lebih lanjut usai penandatanganan kemarin. Melalui Komando Operasi Udara Nasional (Koopsudnas) bersma Airnav dan stake holder lainnya yang menyangkut pertahanan di udara.
"Karena di dalam Koopsudnas ini ada unsur komando pertahanan udara nasional. Tentu sangat terkait dengan tugas FIR dan bekerjasama dengan stakeholder terkait seperti Airnav," jelas Fadjar Prasetyo.
Kesepakatan FIR
Sebelumnya diberitakan, kesepakatan FIR antara Indonesia dan Singapura sempat disoal lantaran Singapura memiliki ruang kendali mulai dari nol hingga 37 ribu kaki. Sedangkan kendali Indonesia, ada di atas ketinggian tersebut. Sejumlah kalangan khawatir, hal itu akan merugikan ruang udara dan mengancam kedaulatan pertahanan Indonesia.
Namun hal itu dibantah Juru Bicara Menko Maritim Investasi Jodi Mahardi. Menurut dia, pendelegasian pelayanan jasa penerbangan ke Singapura pada area tertentu di sekitar Changi pada ketinggian 0-37.000 kaki kepada otoritas penerbangan Singapura tidak ada kaitan dengan hal menyangkut kemampuan Indonesia terhadap ruang udara.
"Indonesia mendelegasikan pelayanan jasa penerbangan kepada Singapura untuk menjaga keselamatan dan efektifitas pelayanan penerbangan yang masuk dan keluar dari Changi Airport dan melalui FIR Indonesia," jelas Jodi kepada wartwan dalam keterangan tertulis, Rabu 26 Januari 2022.
Jodi meyakini dalam skema perjanjian FIR, Indonesia mendelegasikan Pelayanan Jasa Penerbangan secara terbatas di zona dan ketinggian tertentu kepada otoritas Singapura.
"Hal ini (pendelegasian) dilakukan agar pengawas lalu lintas udara di Singapura dapat mencegah fragmentasi dan mengkoordinasikan secara efektif lalu lintas pesawat udara yang akan terbang dari dan menuju Singapura di ketinggian tertentu," Jodi menandasi.
Advertisement