Langgar Prokes, Duck Down Bar di Senopati Disegel

Direktorat Reserse Polda Metro Jaya merazia tempat hiburan malam di DKI Jakarta, Jumat (28/1/2022). Ada tiga tempat hiburan malam yang menjadi sasaran.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 28 Jan 2022, 12:46 WIB
Ilustrasi - Rumah korban pembunuhan dipasang garis polisi (Merdeka.com / Ronald)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Reserse Polda Metro Jaya merazia tempat hiburan malam di DKI Jakarta, Jumat (28/1/2022). Ada tiga tempat hiburan malam yang menjadi sasaran.

Salah satu tempat yakni Duck Down Bar, Senopati, Jakarta Selatan bahkan diberikan sanksi berupa penyegelan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa menerangkan, sebanyak 72 personel gabungan Polda Metro Jaya mendatangi Bengkel Space SCBD, Jalan SCBD Sudirman, Jakarta Selatan dan Beer Hall SCBD, Jalan Jendral Sudirman, Jakarta Selatan. Mukti mengatakan, saat itu, ada beberapa pengunjung yang masih berada di dalam.

"Kemudian petugas memberikan himbauan kepada para pengunjung untuk segera kembali ke rumah masing-masing," kata dia.

Lebih lanjut Mukti menjelaskan, pihaknya juga menyambangi Duck Down Bar, Senopati, Jakarta Selatan. Kali ini, tempat itu terpaksa disegel karena ada temuan beberapa pelanggaran seperti jam operasional.


Tak Dilengkapi Izin Edar

Selain itu, beberapa minuman yang dijual tidak dilengkapi dengan izin eder dari BPOM. Karena itu, pihak memberikan sanksi pemasangan police line.

"Satu melanggar ketentuan protokol kesehatan, dua melanggar jam tayang, dan ada pelanggaran lain. Kafe saya police line," tandas dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya