Stafsus Mensesneg: Pemindahan IKN Upaya Mengurangi Beban Jakarta

Pemindahan IKN merupakan upaya pemerintah menjawab kebutuhan masa depan.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 28 Jan 2022, 13:33 WIB
Pemandangan deretan gedung dan permukiman di Jakarta, Rabu (1/10/2020) (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Staf Khusus Menteri Sekretariat Negara (Stafsus Mensesneg) Faldo Maldini mengatakan proses pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur akan dilakukan secara bertahap. Menurut dia, pemindahan IKN merupakan upaya pemerintah menjawab kebutuhan masa depan.

"IKN adalah upaya untuk menjawab kebutuhan masa depan, jangan kita berpikir akan pindah besok atau lusa, tapi ini sebuah proses yang bertahap," ujar Faldo kepada wartawan, Jumat (28/2/2022).

Dia menuturkan, pemindahan IKN juga upaya pemerintah untuk mengurangi beban Jakarta. Hal ini, kata Faldo, merupakan ide Presiden Joko Widodo atau Jokowi sejak awal.

"Ini adalah upaya untuk mengurangi beban Jakarta. Ide ini merupakan pikiran Presiden sudah sejak waktu yang lama," ucapnya.

Pihak Sekretariat Negara sendiri telah menerima UU IKN dari DPR pada Kamis, 27 Januari 2022. Faldo berharap UU IKN menjadi solusi konkret dalam menyelesaikan masalah Indonesia.

"Kami berharap UU ini dapat menjadi solusi yang konkret untuk masalah bangsa. Menghadirkan negara lebih nyata di berbagai pelosok negeri. Menjadi sebuah jembatan kebangsaan, jembatan politik, dan jembatan persatuan," jelas Faldo.

"Setelah ditandatangani, kita bisa lanjut bahas peraturan turunannya," sambung dia.


Draf UU

Ketua DPR Puan Maharani menerima berkas tanggapan pemerintah dari Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa pada Rapat Paripurna ke-13 DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/1/2022)(Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengantarkan draf UU Ibu Kota Negara (UU IKN) ke Sekretariat Negara (Setneg). Indra mengantarkan UU IKN yang telah disahkan akan diterima oleh Mensesneg Pratikno.

"Ketua DPR menugaskan Sekjen DPR untuk menyerahkan UU IKN kepada Presiden melalui Mensesneg, sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 batas waktunya 7 hari dan hari ini batas tujuh harinya," ujar Indra kepada wartawan, Kamis 27 Januari 2022.

UU IKN sudah lengkap sehingga dapat langsung diserahkan kepada pemerintah. Indra menjelaskan, UU IKN memiliki 11 bab dan 44 pasal.


Infografis

Infografis Kualitas Udara di Jakarta Tidak Sehat. (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya