Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan rencana langkah, penyelesaian hukum untuk kasus korupsi dengan nominal di bawah Rp 50 juta tidak perlu diproses hukum. Kasus itu dapat diselesaikan dengan cara pengembalian uang ke negara saja.
Menanggapi rencana tersebut, Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Yuris Rezha Kurniawan turut mempertanyakan dasar langkah dari penyelesaian hukum, karena hal itu tidak tercantum dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Kami mempertanyakan dasar hukum apa yang digunakan Jaksa Agung untuk mengambil kebijakan tersebut. Karena dalam UU Tipikor tidak mengenal batasan angka korupsi untuk tidak dilanjutkan proses pidana," kata Yuris saat dihubungi merdeka.com, Jumat (28/1/2022).
Sebab, Yuris menjelaskan jika dalam Pasal 4 Undang-undang Tipikor menyebut jika pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan proses pidana.
Baca Juga
Advertisement
Sehingga, dia khawatir dengan adanya alasan langkah penyelesaian hukum untuk perkara korupsi di bawah Rp 50 juta bisa diselesaikan hanya dengan mengembalikan uang, akan dijadikan dalih meringankan hukum para koruptor.
"Praktiknya pengembalian tersebut hanya akan menjadi alasan yang meringankan," ujar Yuris.
Padahal, Yuris menilai bila kejahatan tindak pidana korupsi sebetulnya tidak bisa dilihat hanya dari angka kerugian keuangan negaranya. Sebab bagaimanapun tindakan korupsi bisa memberikan efek yang besar.
"Dampak kejahatan korupsi itu bisa domino effect atau snowball effect. Efeknya sulit dikendalikan" ujarnya.
"Misalnya korupsi sektor pengadaan yang menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp 50 juta, pun dapat berdampak pada hilangnya akses publik terhadap hak-hak tertentu atau barang yang semestinya dapat dimanfaatkan oleh publik akan menurun kualitasnya," lanjutnya.
Sebelumnya, saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Kamis (27/1), Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan penyelesaian hukum untuk kasus korupsi dengan nominal di bawah Rp50 juta dapat diselesaikan dengan cara pengembalian uang ke negara saja.
"Untuk tindak pidana korupsi kerugian keuangan negara di bawah Rp 50 juta, untuk diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara," kata Burhanuddin.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Selesaikan dengan Kembalikan ke Negara
Burhanuddin menyebut penyelesaian dengan cara pengembalian uang negara bertujuan agar proses hukum berjalan cepat, sederhana, dan murah.
"Sebagai upaya pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhana, dan biaya ringan," ujar dia.
Adapun dia mencontohkan kasus yang sekiranya dapat diselesaikan dengan pengembalian dana. Semisal terjadi dalam kasus korupsi dana desa yang nilai kerugian tak terlalu besar dan tidak secara terus menerus, perkara itu nantinya bisa dilakukan secara administratif saja.
"Terhadap perkara Dana Desa yang kerugiannya tidak terlalu besar dan perbuatan tersebut tidak dilakukan secara terus-menerus, maka diimbau untuk diselesaikan secara administratif dengan cara pengembalian kerugian tersebut," kata dia.
"Terhadap pelaku dilakukan pembinaan oleh inspektorat agar tidak mengulangi lagi perbuatannya," pungkas Burhanuddin.
Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com
Advertisement