Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemneperin) mendapatkan mandat untuk melakukan pengawasan dan pengendalian (wasdal) terhadap usaha sektor industri dan kawasan industri agar tetap menjaga dan mematuhi peraturan di bidang perindustrian.
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Eko S.A. Cahyanto menjelaskan, pelaksanaan wasdal yang baik dapat pula mewujudkan iklim usaha yang kondusif.
”Sebab, aturan main yang jelas akan mendorong peningkatan investasi, dan pada saat yang bersamaan dapat dijadikan sebagai tolak ukur pemenuhan kepatuhan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri terhadap regulasi bidang industri,” terangnya dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (28/1/2022).
Guna mewujudkan kegiatan wasdal usaha industri secara sistemik, diperlukan empat tahapan dalam pelaksanaannya. Tahap pertama, perumusan peraturan tentang norma, kriteria, bentuk, dan tata cara pengawasan dan pengendalian usaha industri dan usaha kawasan industri.
Tahap ini sudah selesai dilakukan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perindustrian.
Tahap kedua adalah penyusunan peraturan alur-kerja (workflow) wasdal usaha industri dalam bentuk Peraturan Menteri Perindustrian. ”Sehingga alur-kerja tersebut dapat menjadi proses bisnis (business-logic) dalam pembuatan sistem informasi wasdal usaha industri dan usaha kawasan industri,” ujarnya.
Tahap ini sudah selesai dilakukan dengan terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan dan Pengendalian Industri.
Baca Juga
Advertisement
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tahap Selanjutnya
Tahap ketiga, pengembangan sistem informasi wasdal usaha industri yang akan menjadi submodule dari Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) Kemenperin. Pengembangan sistem informasi ini dimulai dari tahap perencanaan, yang dimulai dengan pengusulan perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri, yang akan diawasi pada periode setahun berikutnya.
Selanjutnya, tahap pelaksanaan dan pelaporan, yang dilakukan mulai dari pembentukan tim pengawasan serta tahap evaluasi dan profiling, yaitu updating sistem profiling terhadap kesepuluh lingkup bidang pengawasan yang diatur dalam Permenperin No. 25 Tahun 2021. Ketiga tahapan ini dilakukan dengan mengacu pada alur-kerja yang dirumuskan dalam peraturan menteri perindustrian.
”Saat ini, ketiga tahapan pengembangan sistem informasi tersebut sedang dalam proses pengembangan bekerja sama dengan melibatkan Pusdatin Kemenperin dengan Sistem Profiling Wasdal Usaha Industri sebagai output dalam pelaksanaan wasdal usaha industri,” papar Eko.
Tahap keempat adalah uji coba dan sosialisasi dari penggunaan sistem informasi dalam implementasi pengawasan dan pengendalian usaha industri di lapangan. Dalam tahap ini perlu untuk dihindari adanya prosedur yang berbelit dan redundant dalam penginputan yang berulang pada sistem pemerintah pusat, dan kesalahan-kesalahan bersifat teknis yang akan men-demotivasi penggunaan sistem tersebut.
“Dalam Permenperin No. 25 Tahun 2021 ini juga diatur terkait adanya pelibatan Dinas Perindustrian daerah dalam melaksanakan fungsi pengawasan industri,” tegas Eko. Adanya pembagian kewenangan ini penting, agar terjadi sinergitas dan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam melaksanakan fungsi pengawasan kepada perusahaan industri atau kawasan industri.
”Sehingga pelaksanaan pengawasan tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi pemerintah pusat dan daerah berkoordinasi secara bersama-sama dalam menjalankan fungsi pengawasan. Selain itu, hal ini juga dapat memangkas birokrasi dalam proses pelaksanaan pengawasan kepada perusahaan industri atau kawasan industri sebagai objek wasdal usaha industri,” imbuhnya.
Advertisement