Cek Harta Karun Lumpur Lapindo, Sri Mulyani Kirim Tim Penilai

Belakangan nilai ‘harta karun’ yang ada di lumpur Lapindo marak jadi perhatian.

oleh Arief Rahman H diperbarui 28 Jan 2022, 16:00 WIB
Semburan Lumpur Lapindo (Liputan6.com/IstockPhoto)

Liputan6.com, Jakarta Belakangan nilai ‘harta karun’ yang ada di lumpur Lapindo marak jadi perhatian. Pasalnya, disebutkan ada kandungan mineral logam tanah jarang atau rare earth yang jadi buruan banyak negara di dunia.

Kementerian Keuangan turut menanggapi hal ini dan disebutkan akan menindaklanjuti terkait nilai kandungan yang ada akibat bencana tersebut. Kemenkeu akan mulai menghitung aset, termasuk kandungan di dalam tanah milik PT Lapindo Brantas tersebut.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban mengaku telah mendengar desas-desus kandungan mineral yang ada di lumpur Lapindo. Guna memastikan hal itu, pihaknya pun akan mulai mengecek nilai kandungan mineral yang dikabarkan ada di tanah Lapindo.

“Nah pada dasarnya kita juga sudah meminta penilai untuk melakukan penilaian terhadap tanah tersebut, just in case bahwa yang bersangkutan tak bisa membayar dan kita harus terima tanah tersebut, kita sudah minta penilai melakukannya,” kata dia dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI, ditulis Jumat (28/1/2022).

Ini, kata Rio, berkaitan dengan jumlah utang Lapindo yang menggunung terhadap negara. Namun, pihaknya mengaku belum mendapatkan hak titel terhadap tanah Lapindo yang disinyalir punya nilai berharga tersebut.

“Artinya kami di DJKN belum memiliki hak titel atas tanahnya. Kita memiliki tagihan sebesar dana talangan tersebut plus bunga dan denda, kita berdasarkan hitungan BPK itu ada hitungan BPK-nya,” katanya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Utang Lapindo

Semburan Lumpur Lapindo (Liputan6.com/IstockPhoto)

Informasi, Bencana Lumpur Lapindo terjadi pada 29 Mei 2006 lalu. Buntut dari bencana tersebut, perusahaan konglomerasi Bakrie itu memperoleh pinjaman Rp 781,68 miliar, namun utang yang ditarik dari pemerintah (dana talangan) sebesar Rp 773,8 miliar.

Hingga saat ini, Lapindo Brantas Inc belum juga melunasi utangnya. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat, uang yang harus dikembalikan ke negara adalah sebesar Rp 1,91 triliun.

“Pada dasarnya kami ingin meminta pengembalian uang pemerintah, saya juga dengar yang disampaikan bahwa seolah-olah ada mineral disitu, tapi pada dasarnya nanti pada saatnya kita akan lakukan penagihan dan kita akan lihat apakah betul tanah tersebut bernilai atau tidak,” tambah Rio.

Setelah dilakukannya penilaian aset itu, pihaknya kemudian akan melakukan perhitungan kembali atas jumlah utang yang dimiliki Lapindo kepada pemerintah. Jika nilai dari kandungan mineral di Lapindo masih belum cukup, pihaknya kembali akan menagih selisih dari nilai utang yang tercatat.

“Dalam hal tanah tersebut tidak bernilai, apapun selisihnya itu akan kita tagihkan,” pungkasnya.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya