Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, bakal mengevaluasi pengawasan dalam kementeriannya usai mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto terjerat kasus korupsi.
Kemendagri juga menyebut kejadian korupsi Ardian dilakukan secara individu.
Advertisement
Diketahui, Ardian menyalahgunakan wewenangnya saat menjadi Dirjen Keuda terkait peminjanan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah. Kasus tersebut dijadikan momentum oleh Tito untuk berbenah.
"Kemendagri mengambil hikmah dan menjadikan peristiwa ini sebagai momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan terus meningkatkan upaya pengawasan dan pembinaan kelembagaan dan sumber daya aparatur di lingkungan Kemendagri," ujar Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga dalam keterangannya, Jumat (27/1/2022).
Kastorius mengatakan, Mendagri dalam berbagai kesempatan telah memberikan pengarahan secara berkala kepada seluruh pejabat di Kemendagri, untuk bekerja dengan amanah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mendagri juga, menurut Kastorius, terus memperingatkan untuk tidak melakukan tindakan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang.
"Menteri Dalam Negeri sangat tegas dan mempunyai komitmen kuat untuk tidak memberikan toleransi kepada siapapun di jajaran Kemendagri yang melakukan tindakan melawan hukum termasuk melakukan tindakan korupsi," kata dia.
Kastorius menyebut, Kemendagri menghormati proses hukum terhadap Ardian di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menyebut, kejadian korupsi tersebut dilakukan individu Ardian.
"Tindakan oknum yang bersifat individual," jelas Kastorius.
"Kemendagri menghormati setiap proses penegakan hukum yang sedang dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," sambungnya.
Video
Korupsi Bupati Kolaka Timur
Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto (MAN) sebagai tersangka suap pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021.
Selain Ardian, KPK juga menjerat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M. Syukur Akbar. Laode dan Ardian ditetapkan sebagai penerima suap. Sementara pihak pemberi, KPK menjerat Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur.
Ardian selaku pejabat Kemendagri memiliki kewenangan menyusun surat pertimbangan Mendagri atas permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan oleh Pemerintah Daerah.
Kemudian pada Maret 2021, Andi Merya menghubungi Laode agar bisa dibantu mendapatkan pinjaman dana PEN bagi Kabupaten Kolaka Timur. Selanjutnya, sekitar Mei 2021, Laode mempertemukan Andi Merya dengan Ardian di kantor Kemendagri, Jakarta.
Dalam pertemuan itu Andi mengajukan permohonan pinjaman dana PEN sebesar Rp 350 Miliar dan meminta agar Ardian mengawal dan mendukung proses pengajuannya. Namun, Ardian meminta fee 3 persen secara bertahap dari nilai pengajuan pinjaman.
Advertisement
Terima Suap
Andi menyanggupinya dan mengirimkan uang sebagai tahapan awal sejumlah Rp 2 miliar ke rekening bank milik Laode.
Dari uang itu, diduga dilakukan pembagian dimana Ardian menerima SGD 131 ribu setara dengan Rp 1,5 miliar yang diberikan langsung di rumah kediaman pribadinya di Jakarta dan Laode Rp 500 juta.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap terkait proyek yang berasal dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang menjerat Andi Merya Nur dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Koltim Anzarullah.