Jambret yang Ditabrak Pengemudi Taksi Daring Kembali Viral, Ini Penjelasan Polisi

Tak mau menjadi bola liar, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan meluruskan hal ini.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 02 Feb 2022, 05:30 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus dua orang jambret yang tewas ditabrak pengemudi taksi daring kembali ramai diperbincangkan. Penyebabnya, karena cuitan warganet yang menyebut bahwa kedua orang tersebut bukanlah pelaku jambret.

Akun twitter @imcutieaw misalnya. Dia menampilkan salah satu tayangan berita disisipkan keterangan.

"Inget berita viral ini ga? 3 bulan yg lalu, ojol menabrak dua orang jambret? You have to know the facts. Ternyata yang ditabrak si Eko ini bukan jambret!!! Yes, si Eko yang mengaku korban playing victim, dia fitnah si pengendara yang udah meninggal," tulis akun tersebut.

Tak mau menjadi bola liar, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan meluruskan cuitan tersebut. Dipastikan bahwa keduanya adalah pelaku jambret.


Alat Bukti

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Zulpan mengatakan penyidik telah mengantongi alat bukti berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan. Selain keterangan saksi, ada pula rekaman kamera CCTV.

"Jadi kasus itu kejadian tiga bulan lalu adalah penjambretan itu betul itu sesuai Pasal 363 KUHP. Ada bukti kejadian jambret tersebut," kata dia di Polda Metro Jaya, Jumat (28/1/2022).

Namun, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Sebab, kedua pelaku telah meninggal dunia.

"Kemudian untuk kasus itu pihak kepolisian sudah SP3 atau penghentian penyidikan karena pelakunya dua orang meninggal dunia. Pelapornya adalah korban sopir gocar itu," ujar dia.


Infografis

Infografis 12 Polda Serentak Terapkan Tilang Elektronik. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya