Satgas Kemenkop Kawal PKPU 8 Koperasi Bermasalah, Ini Daftarnya

Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah menyebut masih akan fokus penanganan ke 8 koperasi yang saat ini sedang dikawal.

oleh Arief Rahman H diperbarui 28 Jan 2022, 17:30 WIB
Ilustrasi Koperasi (sumber: freepik)

Liputan6.com, Jakarta Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah menyebut masih akan fokus penanganan ke 8 koperasi yang saat ini sedang dikawal. Harapannya, tak ada lagi koperasi besar yang bermasalah kedepannya.

Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Agus Santoso mengatakan hal itu masih menjadi fokus tim yang dipimpinnya saat ini. Paling dekat ia akan bertemu dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengawal permasalahan yang terjadi.

“Sementara ini kita fokus di 8 koperasi ini, mudah-mudahan sudah tidak ada lagi, kita fokus pada 8 ini, tidak ada lagi saya kira koperasi besar yang bermasalah,” katanya dalam konferensi pers, Jumat (28/1/2022).

Diketahui, 8 koperasi bermasalah tersebut adalah, KSP Sejahtera Bersama, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSPPS Pracico Inti Utama, Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa, KSP Lima Garuda, KSP Timur Pratama Indonesia, dan KSP Intidana.

Sementara tu, mengenai tugas dari tim yang dipimpin Agus, pihaknya akan mengawal semua koperasi yang bermasalah ini untuk mematuhi keputusan hukum. Yakni putusan akte perdamaian lewat skema Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang telah ditetapkan pengadilan.

“Kalau penutupan, kalau itu PKPU itu tak ditutup, karena penundaan kewajiban utang, ini berikan kemungkinan koperasi untuk melakukan proses restrukturisasi usaha. Jadi memang ini adalah dimaksudkan untuk restrukturisasi,” terangnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Masih bisa Beroperasi

Ilustrasi koperasi. (Gambar oleh ar130405 dari Pixabay)

Lebih lanjut, dengan mengacu pada ketentuan PKPU tadi, Agus menegaskan koperasi yang terlibat masalah itu masih bisa beroperasi. Sehingga diharapkan dengan beroperasinya itu, anggota koperasi akan mendapatkan hak-haknya.

Jadi koperasinya bisa operasi dengan tujuan terutama pada masa PKPU itu mengembalikan tuntunan yang ada dalam akta perdamaian PKPU,” katanya.

“Kalau satgas ini kan sebetulnya bukan instrumen untuk kita mengambil alih kepengurusan manajemen bukan ambil alih aset, itu bukan. Satgas ini sifatnya mendampingi proses verifikasi untuk memastikan keadilan,” katanya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya