Akhir Pelarian 3 Perampas Ponsel Penjual Bunga Makam Rangkah Surabaya

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, lanjut Mirzal, ketiga tersangka dikenakan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 29 Jan 2022, 22:06 WIB
Ilustrasi Penangkapan. IOL

Liputan6.com, Surabaya - Polrestabes Surabaya membekuk tiga perampas ponsel S (15) warga Jalan Sidoyoso, penjual bunga di depan Makam Rangkah Surabaya.

Ketiga tersangka yaitu AF (24), A (23), dan MT (26). Polisi juga menyita sepeda motor Honda Scoopy dan ponsel milik korban.

"Kami awalnya meringkus tersangka A di Jalan Kapas Krampung. Sedangkan MT dan AF ditangkap di Jalan Benteng dan Kapas Krampung," ujar Kasatrekrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, Jumat (28/1/2022).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, lanjut Mirzal, ketiga tersangka dikenakan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP.

"Mereka kini mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya. Dari ketiga tersangka, dua di antaranya residivis," ucapnya.


Residivis

Mirzal menjelaskan, dua tersangka yaitu A dan MT adalah residivis kasus yang berbeda. A pernah ditangkap atas kasus penganiayaan, sedangkan MT ditangkap karena kasus begal motor.

"Mereka sudah bebas dan memulai aksinya lagi. Kami masih kembangkan kemungkinan TKP lain," ujar AKBP Mirzal Maulana.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya