Liputan6.com, Jakarta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang mengamankan ratusan botol minuman keras ilegal. Barang bukti tersebut sitaan di salah satu gudang yang terletak di Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang Jawa Timur pada hari.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo mengatakan bahwa penindakan tersebut dilakukan setelah tim intelijen Bea Cukai Malang mendapatkan informasi bahwa ada penjualan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tanpa izin.
"Dari informasi tim di lapangan kemudian pendalaman, hasilnya ditemukan ratusan botol merasa ilegal di salah satu gudang untuk menyimpan dan menjual Barang Kena Cukai (BKC) tersebut," kata Gunawan seperti dihumpun dari berbagai sumber.
Baca Juga
Advertisement
Gunawan menjelaskan, bangunan yang dipergunakan untuk menyimpan dan menjual ratusan botol minuman beralkohol ilegal tersebut tidak memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) alias ilegal.
Selain mengamankan ratusan botol minuman beralkohol ilegal, saat ini kata Gunawan, peredaran barang kena cukai ilegal semakin banyak. Bea Cukai Malang bersama Pemerintah Kabupaten Malang melakukan operasi gabungan untuk memeriksa toko-toko yang menjual barang ileagal. Dari razia tersebut,
Dalam operasi gabungan di wilayah Tajinan dan Bululawang, Kabupaten Malang, tim menemukan toko yang menyimpan 458 bungkus rokok ilegal yang tidak menggunakan pita cukai.
Selain itu, tim gabungan juga berhasil menemukan 30 bungkus rokok ilegal di wilayah Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Rokok tersebut dikirim dari Jepara, Jawa Tengah menggunakan jasa ekspedisi.
"Rokok yang kita amankan semuanya ilegal, tidak dilengkapi pita Cukai, ada yang dikirim dari Jepara juga. Dari hasil operasi kita, ditaksir kerugian negara mencapai Rp5,8 juta. Kita akan lakukan pengembangan," kata Gunawan.
Menindaklanjuti temuan di lapangan kata Gunawan, Bea Cukai Malang akan melakukan langkah-langkah tegas untuk menghentikan peredaran barang-barang ilegal tersebut.