Liputan6.com, Jakarta - Organisasi masyarakat dari Aliansi Borneo Bersatu mendesak Edy Mulyadi dihukum secara adat. Hal itu dilakukan sebagai akibat ujaran Edy yang diduga mengandung kebencian saat menyebut kawasan Ibu Kota Baru (IKN) sebagai tempat jin buang anak.
Menanggapi hal itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan proses hukum melalui dugaan pelanggaran pidana sudah dijalankan pihaknya.
Advertisement
"Kita hukum positif ya," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Sabtu (29/1/2022).
Ramadhan menambahkan, penyelidikan dan penyidikan sudah dijalankan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Hal itu menegaskan, bahwa Polri sudah bertindak sesuai laporan diterima sebagai pihak penegak hukum.
"Penanganan kepolisian adalah penyidikan tindak pidana. Saya rasa cukup jelas," jelas dia.
Terkait hal yang sama, Ketua Tim Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir mengaku tidak keberatan soal hukuman adat yang harus dijalani kliennya. Hanya saja, pihaknya ingin mengetahui hukuman seperti apa yang dijalani nantinya.
"Apa bentuk hukum adatnya, kayak apa, itu yang kami pertanyakan, kalau hukum adatnya mengada ada ya enggak mungkin," kata dia di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat 28 November 2022.
Jaminan Keselamatan
Dia pun meminta, jaminan keselamatan nyawa terhadap kliennya bilamana hukuman adat dilakukan di wilayah Kalimantan yang menjadi lokasi IKN.
"Berani-berani saja. Tapi siapa jamin keamanannya ke Kalimantan itu. Katanya hukum adatnya harus ke Kalimantan minta maafnya, silakan saja tapi siapa yang jamin," Herman menandasi.
Advertisement