Liputan6.com, Jakarta - Penindakan praktik kantor pinjaman online (pinjol) ilegal kembali digencarkan kepolisian. Kali ini, sebuah ruko yang belakangan diketahui markas pinjol ilegal di Ruko Palladium Blok H 15, Penjaringan, Jakarta Utara digerebek polisi.
Peristiwa penggerebekan itu terjadi pada Kamis malam 27 Januari 2022. Penggerebekan pinjol tersebut dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.
Baca Juga
Advertisement
Pada penggerebekan itu, ada 27 orang yang diamankan, termasuk salah satunya manajer yang merupakan warga negara (WN) China.
"Iya kemarin malam. Yang kita amankan ada 27 orang. Itu ada karyawan sama manajer ya," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo Wibowo saat dihubungi wartawan, Jumat 28 Januari 2022.
Dijelaskan Dwi, saat ini penyidik masih menggali terkait ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum pada saat proses penagihan.
Berikut sederet fakta terkait aparat kepolisian kembali lakukan penggerebekan praktik nakall pinjaman online (pinjol) ilegal di Penjaringan, Jakarta Utara dihimpun Liputan6.com:
1. Amankan 27 Orang
Polres Metro Jakarta Utara menggerebek sebuah kantor pinjaman online di Ruko Palladium Blok H 15, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis malam 27 Januari 2022. Ada 27 orang yang diamankan terdiri dari karyawan dan manager.
"Iya kemarin malam. Yang kita amankan ada 27 orang. Itu ada karyawan sama manajer ya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo Wibowo saat dihubungi wartawan, Jumat 28 Januari 2022.
Advertisement
2. Manajer merupakan WN China
Dwi menerangkan, manajer perusahaan merupakan warga negara China. Dia yang bertugas mengawasi karyawan saat bekerja.
"Dia (WN China) manajernya di situ. Bukan pemodal. Dia yang ngawasi," terang dia.
3. Miliki Empat Aplikasi Pinjol, Polisi Gali Tindakan Debt Collector
Berdasarkan hasil pemeriksaan, perusahaan tersebut mengelola 4 aplikasi pinjaman online. Adapun, nasabah yang ingin mengajukan pinjaman paling sedikit Rp 1,2 juta dan paling banyak Rp2,5 juta.
Saat ini, penyidik masih menggali terkait ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum pada saat proses penagihan.
"Cuman ini kan ada yang kita teliti lebih dalam ketika dipaksa bayar dengan bahasa-bahasa kasar oleh debtcollector ya. Ini modus pengancaman lagi kita dalami lagi," terang Dwi.
Advertisement
4. Lakukan Koordinasi dengan OJK
Disamping itu, menurut Dwi, pihaknya berkoordinasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melihat legalitas daripada empat aplikasi pinjaman online.
"Ini kan masih pemeriksaan lebih dalam. Kita lagi koordinasi sama OJK juga untuk melihat mana-mana yang ilegal," tegas dia.
(Taufik Akbar Harefa)
Cara Hindari Jeratan Pinjol Ilegal
Advertisement