Pedagang Pasar: Kami Tak Pernah Dilibatkan dalam Keputusan Soal Minyak Goreng

Langkah pemerintah hanya menggaet ritel modern dalam kebijakan minyak goreng sebagai langkah untuk mencari kemudahan.

oleh Arief Rahman H diperbarui 29 Jan 2022, 16:20 WIB
Pedagang menata minyak goreng kemasan di kiosnya Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Rabu (19/1/2022). Pemerintah resmi mengimplementasikan kebijakan minyak goreng satu harga Rp14.000 per liter untuk semua jenis kemasan mulai hari ini. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Induk Koperasi Pedagang Pasar (Inkoppas) meminta dilibatkan dalam penerapan kebijakan pemerintah mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng. Inkoppas juga meminta pemerintah menentukam skema yang tepat dalam pelibatannya.

Hal ini dipandang perlu pasca penetapan satu harga minyak goreng di toko ritel modern yang dipandang tak jadi solusi. Sekjen Inkoppas Ngadiran berharap mendapatkan kesempatan.

"Harapan kita selaku pedagang pasar tradisional bisa diberikan kesempatan dan arahan, jalannya tuh seperti apa, kita coba dapatkan itu ya tapi jangan dipersulit," katanya saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu (29/1/2022).

Ia menyebut, skemanya bisa memanfaatkan koperasi pedagang pasar. Ini juga menyangkut syarat dari pemerintah yang memperhatikan akuntabilitas dan administrasi terkait kebijakan yang diambil.

"Kita kan bisa lewat koperasinya, bahwa koperasi salah satu pilar ekonomi dalam undang-undang. Kenapa kemarin ke ritel modern saja sedangkan yang lain tidak," katanya.

Informasi, pemerintah menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng per 19 Januari 2022. Namun, berselang seminggu yang dijadwalkan penerapan satu harga di pasar tradisional, pemerintah mengambil kebijakan baru.

"Jadi kita masih punya harapan dan kami nyatakan di sini jika memang dipandang kita ini diminta bantu untuk jaga harga, bantu pemerintah tentu kita diajak, karena selama ini tugas itu sudah dari tahun ke tahun, orde ke orde," katanya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Cari Mudah

Pedagang menata minyak goreng kemasan di kiosnya Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Rabu (19/1/2022). Pemerintah resmi mengimplementasikan kebijakan minyak goreng satu harga Rp14.000 per liter untuk semua jenis kemasan mulai hari ini. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Ngadiran menilai langkah pemerintah menggaet ritel modern hanya sebagai langkah untuk mencari kemudahan.

"Jadi saya pikir keputusan dan statement pejabat pemerintah ini cari gampang, bagaimana pelaksanaan walau nunjuk ritel ternyata tidak tercapai kan? Jadi bukti bahwa ritel modern yang diberikan kepercayaan tidak bisa mengatasi masalah itu," tegasnya.

"Kita sampaikan bahwa kami sudah punya pengalaman berpuluh tahun dan dari Inkopas, kita prinsipnya kembali siap membantu pemerintah dan rakyat untuk jaga stabiliras harga. Kalau hanya pandang ritel modern langkah apa yang kita ambil yang bisa kita lakukan?" Imbuhnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya