Liputan6.com, Jakarta Suami yang bacok istri hanya karena dimintai tolong pasang selang gas, ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan oleh polisi. Saat ini, tersangka HF sudah mendekam di tahahanan Mapolres Tangerang.
"Benar sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah kami tahan," ujar Kapolres Kota Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho, pada Sabtu (29/1/2022).
Advertisement
Menurut dia, alasan tersangka membacok istrinya sendiri karena kesal istrinya lambat mengambil karet penutup tabung gas yang diminta. Namun, polisi belum bisa memastikan apakah sebelumnya tersangka sering melakukan penganiayaan terhadap istrinya.
"Kesal karena istrinya lambat ambil karet tutup gas," lanjut dia.
Tersangka akan diancam dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
"Dikenakan pasal terkait KDRT dan penganiayaan, masih kita dalami apakah sebelumnya sering menganiaya istrinya," ujar Zain soal kasus pembacokan itu.
Kronologi
Sebelumnya, seorang pria berinisial HF yang tinggal di Desa Sodong, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, tega membacok istrinya sendiri.
Sang istri awalnya minta tolong untuk dipasangkan selang gas, namun rupanya pelaku dirundung kemarahan dan meninggalkan istrinya. Saat kembali, pelaku sudah membawa sebilah golok.
Advertisement