Liputan6.com, Medan Kerangkeng manusia yang berada di rumah Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Peranginangin, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut), diketahui beroperasi sejak tahun 2010.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumut mengatakan, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, tercatat sudah 656 orang pernah menghuni kerangkeng di rumah Bupati Langkat non aktif tersebut.
"Data ratusan orang penghuni kerangkeng berdasarkan dokumen yang disita. Sukup panjang, ini masih terus kita dalami," kata Panca di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Sabtu (29/1/2022).
Baca Juga
Advertisement
Diungkapkan Panca, selama beroperasi juga pernah ada ada penghuni yang meninggal dunia. Bahkan jumlahnya lebih dari 1 orang. Polda Sumut berkoordinasi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait hal itu.
"Sedang dalam proses pendalaman, termasuk di mana tempat pemakamannya. Beri kami waktu untuk mengungkap kasus ini," ungkapnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Koordinasi dengan Komnas HAM
Disampaikan Irjen Panca, pihaknya bersama Komnas terus berkoordinasi dengan Komnas HAM terkait penyelidikan untuk saling melengkapi demi mengungkap kasus ini sebaik-baiknya, serta sesuai fakta-fakta yang ditemukan di lapangan.
"Termasuk siapa yang melakukan hingga siapa bertanggung jawab atas hilangnya nyawa orang lain," ujarnya.
Panca menegaskan, pihak kepolisian tengah fokus mendalami dugaan penganiayaan yang membuat penghuni kerangkeng di rumah Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Peranginangin, meninggal dunia. Dari dikumen yang ditemukan, kerangkeng digunakan untuk rehabilitasi korban narkoba.
"Tapi, ada juga yang nakal dibina di sana. Nah, temuan kita, kenapa ada terjadi menghilangkan nyawa orang lain," sebutnya.
Advertisement
Temuan Mengejutkan
Komisioner Komnas HAM, Chairul Anam mengatakan, penghuni kerangkeng yang berada di rumah Terbit Rencana, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, pernah ada yang meninggal dunia. Bahkan lebih dari 1 orang.
"Dikebumikan ada di beberapa tempat. Artinya, lebih dari satu, ya," kata Anam didampingi Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, di Mapolda Sumut.
Diungkapkan Anam, hal tersebut diketahui mereka berdasarkan keterangan saksi. Selain itu, dari keterangan saksi juga diketahui benda-benda dijadikan alat untuk menganiayaan penghuni kerangkeng yang meninggal dunia.
"Dalam perspektif Komnas HAM, 100 persen. Pola kami dapat, waktunya kami dapat, infrastruktur melakukan kekerasan kami dapat. Informasi soal alat kami dapat, dan keterangan konteks kenapa terjadinya kekerasan juga kami dapat. Orangnya juga kami dapat," bebernya.
Tak Berizin
Disampaikan Anam, dalam penyelidikan juga, kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat non aktif yang disebut-sebut sebagai tempat rehabilitasi bagi pecandu narkoba, ternyata tidak memiliki izin. Namun, sejauh ini tidak ditemukan perbudakan modern.
"Fakta kita juga temukan, rehabilitasi dengan catatan-catatan cara kekerasan fisik hingga hilangnya nyawa. Kami sudah menelusuri, teman-teman Polda Sumut juga menelusuri," tandasnya.
Advertisement