Liputan6.com, Jakarta Pembelian mobil listrik kian digandrungi di Indonesia. Hyundai tercatat miliki penjualan paling laris di 2021 lalu, lewat produk Hyundai Kona EV dan Hyundai Ioniq EV. Bukan hanya ramah lingkungan, pajak kendaraan bermotor (PKB) yang harus dibayarkan pun relatif irit kantong.
Hal tersebut turut diulas Pembalap sekaligus YouTuber Otomotif Fitra Eri. Dalam sebuah posting di akun Instagramnya, ia coba membagikan review soal Hyundai Kona EV yang dibelinya pada 2020 silam.
Advertisement
"Pertama kali beli Hyundai Kona EV di 2020 PKB kendaraan ini Rp 2,9 juta, terbilang sangat murah untuk mobil berharga sekitar Rp 700 juta," tulis Fitra dikutip dari akun Instagram @fitra.eri, Minggu (30/1/2022).
"Eh begitu udah diperpanjang malah lebih murah lagi, nggak sampai Rp 1 juta per tahun. Tepatnya Rp 974.400 pajak mobil listrik saya ini," sebutnya.
Adapun besaran Pajak Kendaraan Bermotor yang harus dibayarkan pemilik setiap tahunnya berkisar antara 1-2 persen dari harga jual mobil. Sementara harga pasaran Hyundai Kona EV saat ini dibanderol Rp 697 juta (OTR Jakarta).
Namun, pemerintah mengenakan pajak mobil listrik lebih murah dari yang konvensional. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1/2021, yang memberikan pedoman baru kepada pemerintah daerah (pemda) dalam pemberian insentif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas mobil listrik berbasis baterai.
Ambil contoh DKI Jakarta, dimana BBNKB pertama untuk mobil listrik 0 persen alias tidak dipungut tarif. Sedangkan PKB mobil listrik hanya 30 persen dari biaya seharusnya.
Sehingga kalau dihitung, PKB Hyundai Kona EV hanya Rp 2.998.800. Biaya ini jauh lebih murah dari mobil kelas Low MPV sekalipun.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Jauh Lebih Murah dari Pajero
Pengenaan pajak untuk mobil listrik tersebut bahkan jauh lebih murah dibanding Pajero Sport, produk yang jadi tulang punggung penjualan Mitsubishi di Indonesia.
Ambil contoh, pembelian mobil pertama untuk Mitsubishi Pajero Sport Dakar 4x4 AT keluaran 2020 senilai Rp 554,5 juta. Mobil tersebut akan dikenakan PKB 2 persen dari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB), yakni sebesar Rp 11.090.000.
Belum termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 140 ribu, dan biaya administrasi Rp 50 ribu. Maka total pajak tahunan mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar 2020 sebesar Rp 11,28 juta.
Advertisement