Liputan6.com, Jakarta Modus kejahatan dengan berpura menjadi korban serempet mobil di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur viral di media sosial.
Baca Juga
Advertisement
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, video tersebut salah satu penumpang dari dalam mobil di Jalan Pasar Rebo pada Rabu, 26 Januari 2022 sekira pukul 10.30 WIB.
Dia menuturkan, penyidik telah memeriksa beberapa orang saksi yang berada di lokasi, termasuk tukang ojek yang mengantarkan pelaku mengejar mobil yang ditumpangi perekam.
"Jadi hari Rabu memang benar ada kejadian terduga tersangka pemerasan dengan pura-pura terinjak ataupun terserempet oleh mobil itu sudah kita periksa seluruh saksi-saksi yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) termasuk tukang ojek yang sempat mengantarkan kembali lagi pelaku itu," kata Budi dalam keterangannya, Minggu (30/1/2022).
Dia menuturkan, pelaku dengan pengendara mobil sempat adu mulut di Plaza PP, Jalan TB Simatupang, Pasar Rebo Jakarta Timur.
Saat itu, kata Budi, tangan pelaku sempat masuk ke dalam kaca jendela mobil. Akibat aksi nekatnya itu pun, pelaku sempat terseret kurang lebih 30 meter.
"Kemudian lepas setelah itu tersangka terduduk dan akhirnya nyebrang ke pinggir jalan naik motor," ujar dia.
Budi menerangkan, pengemudi mobil langsung pergi meninggalkan pelaku begitu saja. Dia menyebut, pengemudi mobil sempat diberitahu warga bahwa itu ada modus pemerasan.
"Pengemudi tidak mau terprovokasi dan dapat imbauan dari masyarakat bahwa itu adalah modus pelaku yang ingin melakukan pemerasan," kata Budi.
Belum Membuat Laporan
Budi mengatakan, sejauh ini pihak yang dirugikan pun belum membuat laporan polisi (LP). Namun demikian, kepolisian tetap akan memburu pelaku.
Kasus ini menjadi perhatian Unit Reskrim Polsek Pasar Rebo bekerjasama dengan Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
"Korban tidak membuat laporan, tapi tetap akan kita lakukan pencarian ya karena walaupun korban tidak melakukan laporan, tetapi karena identitas sudah jelas muka sudah jelas tetap kita lakukan pencarian," kata Budi.
Advertisement