Liputan6.com, Manado - Menciptakan situasi yang kondusif menjelang pemilihan sangadi atau kepala desa secara serentak, Polres Kotamobagu menggelar Operasi Cipta Kondisi (cipkon). Salah satu yang disasar adalah menghentikan peredaran minuman keras (miras) jenis Cap Tikus yang marak dijual di warung-warung.
Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Gede Dwiadyana, mengatakan pihaknya berhasil mengamankan ratusan liter miras Cap Tikus dari beberapa warung.
Baca Juga
Advertisement
“Awalnya tim berpatroli di Desa Otam, Kecamatan Passi Barat, dan mendapati warung yang menjual miras, kemudian diamankan sebanyak 40 liter Cap Tikus,” ujarnya, Jumat (28/01/2022).
Tim kemudian melanjutkan patroli di kompleks Lorong Telaga, Gogagoman dan berhasil mengamankan sekitar 60 liter Cap Tikus yang dijual di 3 warung.
“Barang bukti cap tikus total sekitar 100 liter lalu diamankan di Mapolres untuk diproses lanjut,” ujarnya.
Dewa mengatakan, pemilihan sangadi atau kepala desa serentak saat ini sudah memasuki tahap kampanye. Untuk mencegah berbagai gangguan kamtibmas, maka Polres Kotamobagu melaksanakan cipta kondisi berupa patroli.
“Ya, sasarannya peredaran miras tanpa izin,” ujar Dewa.
Dia juga mengimbau masyarakat tidak mengonsumsi miras jenis apapun. Karena pengaruh miras bisa memicu timbulnya aksi kejahatan maupun kecelakaan lalu lintas khususnya di wilayah Kotamobagu.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.