Liputan6.com, Jakarta - Meluasnya penyebaran varian baru Covid-19 yaitu omicron membuat aturan perjalanan antar negara semakin ketat. Sejumlah negara seperti Qatar memasukkan beberapa negara dalam daftar hijau atau green list country. Indonesia ternyata termausuk salah satunya.
Indonesia dimasukkan dalam daftar negara hijau atau aman oleh pemerintah Qatar. Dengan begitu, pelaku perjalanan asal Indonesia yang telah divaksin Covid-19 bisa lebih leluasa mengunjungi negara Arab tersebut.
Qatar di tahun ini akan menjadi tuan rumah Piala Dunia atau FIFA World Cup 2022 pada 21 November hingga 18 Desember 2022. Indonesia berada dalam daftar itu bersama 116 negara lainnya dalam daftar hijau.
Baca Juga
Advertisement
Sedangkan di kategori negara merah terdapat 86 negara, dan di kategori negara merah khusus ada enam negara. Kategorisasi sebagai negara hijau yang akan dimulai pada 30 Januari 2022 tersebut memberi beberapa kemudahan bagi pelaku perjalanan asal Indonesia.
Informasi itu diketahui dari akun Instagran resmi Kedutaan Besar Indonesia di Doha, Qatar, @indonesiaindoha, pada 27 Januari 2022. "#SahabatWNI di Qatar, sesuai Keputusan Ministry of Public Health-Qatar, Indonesia per 30 januari 2022 masuk ke dalam kategori Green List Countries," tulis kata pengantar dalam unggahan tersebut.
Warga Negara Indonesia atau WNI yang mendapat vaksin Covid-19 Pfizer, AstraZeneca, Moderna, atau Johnson & Johnson dosis lengkap dapat mengunjungi Qatar tanpa prosedur karantina. Sementara pelaku perjalanan yang divaksin Sinovac, Sinopharm, Sputnik V dan Covaxin harus melengkapi diri dengan hasil positif tes serology antibody yang dilakukan di Indonesia.
Kalau tidak membawa hasil positif tes tersebut, pelaku perjalanan harus menjalani karantina selama tujuh hari. Selain itu, seluruh pelaku perjalanan harus membawa hasil negatif tes usap PCR yang dilakukan 72 jam sebelum ketibaan di Qatar.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tuan Rumah Piala Dunia
Pihak KBRI menyebut masuknya Indonesia ke dalam green list country Qatar tidak mudah. Sejak 2 Agustus 2021, Indonesia dikategorikan sebagai negara merah (red list country), lalu pada 3 Oktober 2021 Indonesia dikategorikan ke dalam negara merah khusus (exceptional red list country) dengan masa karantina yang lebih lama.
Pada 1 Januari 2022, Indonesia dikembalikan lagi ke kategori negara merah (red list country). KBRI Doha terus berupaya melakukan pendekatan secara intensif kepada pihak berwenang di Qatar. Dalam berbagai pertemuan dengan pejabat setempat,
Duta Besar RI untuk Qatar Ridwan Hassan selalu menyampaikan perkembangan positif penanganan pandemi di Indonesia. Selain itu, upaya tersebut juga dilakukan di level teknis. Situasi pandemi di Qatar makin membaik setelah mencapai puncak gelombang ketiga Covid-19 pada 12 Januari 2022 dengan kasus harian mencapai lebih dari 4.200 kasus.
Jumlah ini melonjak signifikan dari 24 Desember 2021, sewaktu infeksi baru berkisar di bawah 200 kasus tiap harinya. Tahun ini, Qatar akan menjadi tuan rumah Piala Dunia atau FIFA World Cup 2022. Turnamen sepak bola paling bergengsi ini tempat berkumpulnya para penggemar sepak bola dari berbagai penjuru dunia.
Advertisement
Aturan Masuk Qatar
Pemerintah Qatar menerapkan sejumlah aturan bagi kedatangan dari luar negeri. Berikut aturan berwisata ke negara di Timur Tengah tersebut yang dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan Qatar. Apa saja?
1. Warga negara asing (WNA) harus mendaftarkan kedatangannya terlebih dulu melalui situs www.ehteraz.gov.qa. Selanjutnya, mereka diminta mengunggah semua dokumen persyaratan seperti sertifikat vaksin Covid-19, setidaknya tiga hari sebelum kedatangan.
2. Hasil negatif tes PCR tidak perlu diunggah pada proses registrasi elektronik. Sebagai gantinya, wisatawan atau turis asing harus menunjukkan salinan asli hasil negatif tes PCR kepada maskapai sebelum naik pesawat, atau di pelabuhan. Kementerian Kesehatan Qatar juga akan melakukan pemeriksaan acak.
3. Wisatawan asing harus mengunduh aplikasi Ehteraz dan mengaktifkannya di ponsel mereka, menggunakan kartu SIM lokal atau internasional.
4. Semua penumpang pesawat ke Qatar harus menandatangani formulir persetujuan dan pengakuan sebelum tiba di Qatar. Formulir itu tersedia di situs resmi Kementerian Kesehatan Qatar, platform pra-pendaftaran (www.ehteraz.gov.qa), dan formulir pemesanan online maskapai penerbangan. Namun, aturan itu tidak berlaku bagi warga negara Qatar dan penduduk dari daftar negara hijau yang telah mendapatkan dosis vaksin Covid-19 lengkap.
5. Tes PCR diambil dalam kurun waktu 72 jam sebelum tiba di Qatar di fasilitas kesehatan resmi negara asal.
6. Wisatawan harus memeriksa aturan karantina, sesuai dengan klasifikasi negara asal.
7. Jika wisatawan mengalami gejala Covid-19 ketika tiba di Qatar, maka wajib pergi ke klinik tes Covid-19 serta melakukan isolasi yang diperlukan.
8. Vaksin Covid-19 yang diterima di Qatar, yakni Pfizer/BioNTech (dua dosis), AstraZeneca (dua dosis), Moderna (dua dosis), dan Johnson & Johnson (satu dosis). Sementara vaksin Covid-19 yang disetujui dengan syarat adalah Sinopharm (dua dosis), Sinovac (dua dosis), Sputnik V (dua dosis), dan Covaxin (dua dosis).
Krisis Qatar vs Negara Teluk
Advertisement