Liputan6.com, Beijing - Pemerintah China memberikan lampu hijau bagi masyarakat untuk mudik di Imlek 2022. Media pemerintah menyebut Imlek tahun ini akan berbeda dari dua tahun sebelumnya di tengah pandemi COVID-19.
"Tidak seperti atmosfer Tahun Baru China 2020 yang diselubungi ketakutan pada tahap awal penyebaran COVID-19, dan situasi ketika banyak orang membatalkan recanan mereka mudik ke kota asal pada 2021 karena penyebaran sporadis, festival mendatang di 2022 akan menjadi yang tak terlupakan dan unik," tulis Global Times, dikutip Minggu (30/1/2022).
Baca Juga
Advertisement
Keberhasilan ini disebut karena pemerintah dengan efektif menerapkan kebijakan tanpa toleransi dalam melawan pandemi COVID-19. Meski demikian, media pemerintah itu menyebut ada warga yang memilih tetap tinggal di Beijing untuk bersiap menyambut Olimpiade Musim Dingin 2022 di Beijing.
Saat ini, pemerintah Beijing sedang waspada melawan penyebaran varian Delta dan Omicron karena Olimpiade Beijing akan digelar pekan depan.
Tahun ini merupakan tahun macan air. Media pemerintah itu berharap hal itu bisa menjadi momen membangkitkan semangat.
"Tahun macan menyimbolkan keberanian dan kekuatan, kualitas-kualitas yang bisa menyemangati publik dengan harapan baru setelah sekitar dua tahun hidup dengan COVID-19," tulis Global Times.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Imlek di RI Diminta Agar Sederhana
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mewanti-wanti masyarakat untuk tetap menjalankan protokol kesehatan (prokes) saat merayakan Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili.
Pasalnya, situasi pandemi COVID-19 di Indonesia masih membahayakan dan perlu kewaspadaan dari semua pihak.
"Pandemi hingga hari ini belum berhenti. Apalagi dengan terus melonjaknya kasus penularan lokal varian Omicron saat ini sudah seharusnya menjadikan kita makin berhati-hati," kata Yaqut dalam keterangan pers Sabtu (29/1).
"Mari kita rayakan Imlek tahun ini dengan kesederhanaan dan jalankan prokes tanpa mereduksi maknanya," tambahnya.
Sebagai panduan prokes pada perayaan Imlek, Yaqut telah menyetujui Surat Edaran No SE 02 Tahun 2022 pada 25 Januari 2022.
Ia meminta agar SE itu benar-benar dijalankan karena bertujuan memberikan rasa aman kepada umat Khonghucu dan masyarakat luas.
"Mari saling mengingatkan akan pentingnya menjaga prokes ini di berbagai kondisi termasuk saat merayakan Imlek."
Advertisement
Prokes Imlek
Menurut Yaqut, prokes secara ketat harus dilakukan dalam setiap rangkaian ibadah. Baik persembahyangan Er Shi Sheng An (Hari Persaudaraan), Persembahyangan Chu Xi (Akhir Tahun), Persembahyangan Hari Raya Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili, Persembahyangan Jing Tian Gong (kepada Tian/Tuhan), maupun Persembahyangan Shang Yuan/Yuanxiao/Cap Go Meh.
Berdasarkan SE No SE 02 Tahun 2022, pelaksanaan Hari Raya Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua kelenteng/miao/litang/xuetang dengan catatan harus digelar secara terbatas, maksimal 10 persen atau sesuai level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM daerah), dari kapasitas tempat perayaan.
Kemudian umat tidak dianjurkan untuk keluar kota dan/atau mudik. Kementerian Agama juga meminta agar Imlek di tengah suasana pandemi COVID-19 saat ini dirayakan dengan sederhana dan terbatas serta menghindari keramaian dan kebiasaan kumpul keluarga dalam jumlah besar.
Kegiatan perayaan juga wajib dikoordinasikan dengan Satuan Tugas COVID-19 di lingkungan masing-masing. Pihak Yaqut juga mengimbau agar umat mengutamakan kegiatan berbagi kepada sesama.
Pada ketentuan SE No 02 selanjutnya, Persembahyangan besar kepada Tuhan (King Ṫhi Kong/Jing Tian Gong) juga dapat dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen (sesuai level PPKM daerah) dari kapasitas tempat perayaan dengan menerapkan prokes COVID-19 secara ketat.
Persembahyangan Shang Yuan/Yuanxiao/Cap Go Meh juga dapat dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen (sesuai level PPKM daerah) dari kapasitas tempat perayaan.
Sebelum penyelenggaraan, panitia diwajibkan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan COVID-19, dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui status zonasi, dan menyiapkan tenaga pengawas penerapan prokes COVID-19.
Infografis COVID-19:
Advertisement