Kasus Pura-Pura Terserempat Mobil Belum Ada Laporan, Polisi Takut Pelaku Kabur

Polisi telah mengungkap kasus pemerasan dengan modus pura-pura menjadi korban terserempet mobil di Pasar Rebo, Jakarta Timur, kendati pihaknya belum menerima laporan dari pihak yang merasa dirugikan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 30 Jan 2022, 20:02 WIB
Ilustrasi

Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah mengungkap kasus pemerasan dengan modus pura-pura menjadi korban terserempet mobil di Pasar Rebo, Jakarta Timur, kendati pihaknya belum menerima laporan dari pihak yang merasa dirugikan.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono mengakui, rekaman video yang viral di media sosial menjadi dasar penyelidikan. Tindakan kepolisian sendiri menurut Budi sebagai sikap proaktif.

Rekaman itu memperlihatkan detik-detik pelaku yang merupakan pria berinisial AF, yang ingin memperdaya pengemudi mobil di Jalan Pasar Rebo, Jakarta Timur, dengan modus pura-pura menjadi korban terserempet.

"Sampai sekarang korban belum lapor, kami harapkan kalau memang melihat ini silakan untuk melapor, tapi kami berdasarkan video yang ada kami proaktif langsung bergerak tanpa ada laporan, kami langsung bergerak," kata dia saat konferensi pers, Minggu (30/1/2022).

Budi menyatakan, kepolisian secara proaktif mengusut tindak pidana yang terjadi di wilayah Jakarta Timur. Salah satu buktinya menangani kasus pemerasan dengan modus pura-pura terserempet mobil.

"Polres Metro Jakarta Timur bergerak karena kalau kita menunggu korban, keburu kabur nanti tersangkanya," ujar dia.

Budi mengatakan, pihaknya melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Beberapa saksi seperti sekuriti, tukang ojek tukang gojek, tukang parkir dimintai keterangan. Diketahui, peristiwa terjadi pada Rabu 26 Januari 2022.

Video


Pengendara Mobil Belum Melapor

Pria pura-pura jadi korban tabrak lari (Instagram/@fakta.indo)

Budi menerangkan, pengendara mobil belum sempat memberikan uang. Hanya saja saat itu, keduanya sempat beradu mulut. "Mereka berdebat soal kakinya jadi yang bersangkutan menyebut ini kaki saya luka, kaki saya luka, tapi korban tidak menanggapinya langsung jalan," jelasnya.

Berbekal informasi dari para saksi itu, penyidik kemudian menyisir jejak tersangka hingga akhirnya ditemukan di kawasan Depok, Jawa Barat pada Minggu (30/1/2022) dini hari WIB.

Budi berharap korban membuat laporan resmi ke Polres Metro Jakarta Timur agar bisa dimintai secara detail sehingga kasus semakin terang benderang.


Ketok-Ketok Kaca

Walaupun sebetulnya, Budi mengatakan, penyidik telah mengantongi alat bukti untuk menjerat AF sebagai tersangka. Pada kasus ini, dia dikenakan Pasal 368 ayat 1 KUHP dan Pasal 318 KUHP.

"Sudah ada saksi yang melihat yang ketok-ketok kaca dan melakukan pembicaraan pemerasan saya rasa ini masih tetap bisa kita proses," tutur Budi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya