Liputan6.com, Jakarta - Harapan memang tak selamanya sejalan seperti yang diinginkan. Hal ini dirasakan Rob Xaverius Situmorang. Keinginannya bergabung dengan affiliasi aplikasi binary option untuk mendapatkan untung besar pun pupus.
Binary option merupakan salah satu bentuk instrumen online trading. Di dalamnya pengguna hanya perlu menebak atau memprediksi harga sebuah aset itu akan atau turun. Jika pengguna atau trader salah menebak akan mengalami kerugian dan penyedia layanan atau aplikasi akan mendapat keuntungan dari kerugian trader.
Sebaliknya, jika trader berhasil menebak dengan benar otomatis dia akan menerima keuntungan. Rob mengakui dirinya telah berkecimpung dengan aplikasi binary options hampir setahun yang lalu.
Baca Juga
Advertisement
Ketertarikannya itu bermula dari banyaknya iklan digital di media sosial. Salah satunya melalui sejumlah influencer yang berperan sebagai affiliator. Atau pihak yang bertugas untuk membantu para trader pemula untuk memberikan arahan secara terarah.
Setelah tertarik dan mendaftarkan diri, Rob langsung bergabung dengan anggota lainnya dalam sebuah grup chat di akun media sosial telegram. Grup itu digunakan oleh affiliator untuk melakukan trading bersama dengan anggota lainnya. Hari untuk melakukan trading bareng juga telah ditentukan dalam sepekan. Misalnya setiap Selasa-Kamis atau Selasa-Rabu.
Trading bareng yang dimaksud yaitu seorang affiliator akan memberikan arahan kepada para trader saat akan bertransaksi. Yaitu untuk membeli atau menjual aset yang dimilikinya.
"Nah di telegram itu ada trading bareng, instruksi dari mereka. Mereka langsung memberikan instruksi kalau mereka buy ya buy kalau sell ya sell gitu," kata Rob kepada Liputan6.com, Jumat (28/1/2022).
Nyatanya, analisis yang disampaikan oleh affiliator tak selamanya menguntungkan. Rob dan sejumlah anggota lainnya pun seringkali merugi ketimbang untung besar.
Setiap mengalami kerugian, Rob langsung belajar menggunakan sejumlah teknik yang dia ketahui. Namun beberapa kali dicoba pun hasilnya tetap merugi. Kekecewaan pun akhirnya menghantui Rob.
Menurut dia, secara tidak langsung kerugian yang diterimanya bersama anggota lain memberikan keuntungan besar untuk para affiliator. Sebab affiliator telah bekerjasama dengan pihak pemberi layanan.
Dari keuntungan itu, lanjut Rob, ada pembagian pendapatan berdasarkan persentase yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. "Kecewa dengan cara kerja afiliator karena secara enggak langsung duit masuk ke dia. Kenapa selama ini kasih edukasi ke member-nya," ucap dia.
Rob menyebut saat ini korban dari binary option pun tak sedikit. Bahkan beberapa di antaranya memilih mengakhiri hidupnya.
Rob juga terus mengupayakan dan berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait transaksi trading yang mulai meresahkan. Salah satunya berkonsultasi dengan pihak berwajib. "Saya ke kantor polisi dan saya menyampaikan ini ada celah hukumnya atau enggak," Rob menjelaskan.
Selain Rob, ada pihak lainnya yang menjadi korban trading binary option yaitu Maru Nazara. Maru juga mengaku ada beberapa orang yang dikenalnya pernah merugi sampai jutaan hingga miliaran rupiah.
Kerugian Capai Rp 540 juta
Maru pun tak ragu menyebut dua nama crazy rich yang disebutnya sebagai afiliator trading binary option ini. Mengejutkannya, mereka yang namanya diseret adalah Doni Salmanan dan Indra Kenz, dua sosok yang sedang disanjung-sanjung masyarakat Indonesia.
Video berisi luapan emosi Maru Nazara ini disampaikannya melalui kanal YouTube Panggung Inspirasi Official. Dalam video berdurasi hampir 19 menit ini, Maru tampak seperti tak bisa menahan kemarahan dan kesedihannya.
"Aku sendiri, korban dari kalian sebesar Rp540 juta. Aku habis. Kalian harus tanggung jawab," ujar Maru sebelum melempar salah satu barang elektronik lalu menangis, dalam video tersebut.
Advertisement
Tak Ada Izin Bappebti
Sementara itu, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyatakan bahwa binary option merupakan kegiatan yang dilarang karena tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU).
"Bappebti tidak pernah menerbitkan izin untuk binary option karena merupakan kegiatan yang dilarang oleh UU PBK,” ujar kepala Bappebti, Indrasari Wisnu Wardhana, saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (28/1/2022).
Selain itu, Wisnu juga mengimbau kepada masyarakat sebelum melakukan investasi untuk cermat dan teliti di bidang perdagangan komoditi.
"Sebelum melakukan investasi di bidang perdagangan berjangka komoditi sebaiknya masyarakat melakukan pengecekan atas legalitas pelaku usaha di bidang PBK melalui website bappebti.go.id," tutur dia.