Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah saat ini sedang menyusun 10 aturan turunan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN). Aturan tersebut dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), Keputusan Presiden (Kepres), dan Peraturan Kepala Otorita IKN.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong mengatakan perumusan 10 aturan turunan tersebut dilakukan setelah pemerintah menerima naskah UU IKN dari DPR RI, pada Kamis 27 Januari 2022.
Advertisement
"Sepuluh aturan turunan itu meliputi tiga PP, lima Perpres, satu Kepres, dan satu Peraturan Kepala Otorita IKN," jelas Wandy dikutip dari siaran persnya, Senin (31/1/2022).
Dia mencontohkan beberapa aturan turunan yang dituangkan dalam bentuk Perpres, diantaranya tentang susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN serta penyiapan pembangunan dan pemindahan IKN. Selain itu, Perpres juga akan mengatur soal struktur organisasi, tugas wewenang dan tata kerja Otorita IKN.
"Kalau soal biaya atau anggaran akan diatur dalam PP tentang pendanaan untuk persiapan pembangunan dan pemindahan IKN serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN," katanya.
Wandy juga menegaskan penyusunan aturan turunan UU IKN ditargetkan rampung dalam dua bulan, terhitung dari sejak pengesahan UU IKN, pada 18 Januari 2022 lalu.
"Rentang waktunya 2 bulan ya sejak UU IKN disahkan. Naskah dari DPR saat ini sedang dirapikan dan diberi nomor UU nya," ujar Wandy.
Sebelumnya, pemerintah tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) tentang status pertanahan di kawasan IKN untuk mengantisipasi terjadinya sengketa tanah. Aturan ini disiapkan menyusul maraknya spekulan tanah di kawasan IKN di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
"Substansi PP tentunya memperjelas kepemilikan tanah, dan soal status kepemilikan tanah itu berdasarkan data dari ATR/BPN. PP ini salah satu aturan turunan UU IKN yang saat ini sedang disiapkan pemerintah," tutur Wandy Tuturoong dikutip dari siaran pers, Jumat 28 Januari 2022.
Resmi Diantarkan ke Istana
Seperti diketahui, Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengantarkan draf UU Ibu Kota Negara (UU IKN) ke Sekretariat Negara (Setneg).
Indra mengantarkan UU IKN yang telah disahkan akan diterima oleh Mensesneg Pratikno.
"Ketua DPR menugaskan Sekjen DPR untuk menyerahkan UU IKN kepada Presiden melalui Mensesneg, sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 batas waktunya 7 hari dan hari ini batas tujuh harinya," ujar Indra kepada wartawan, Kamis 27 Januari 2022.
UU IKN sudah lengkap sehingga dapat langsung diserahkan kepada pemerintah. Indra menjelaskan, UU IKN memiliki 11 bab dan 44 pasal.
Advertisement