Omicron Menggila, Pengusaha Pasrah PPKM Level Diperketat

Bagi pelaku usaha tidak ada pilihan lain akan menjalankan kebijakan PPKM yang diterapkan Pemerintah untuk menekan lonjaka kasus Covid-19 varian Omicron.

oleh Tira Santia diperbarui 31 Jan 2022, 10:45 WIB
Pekerja melintas di trotoar Jalan Jenderal Sudirman saat jam pulang kantor, Selasa (4/1/2022). PPKM di Jakarta kembali diperpanjang oleh pemerintah pusat terhitung 4-17 Januari 2022 dari sebelumnya di Level 1 kini menjadi Level 2. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Meningkatnya kasus covid-19 varian omicron di Indonesia, membuat psikologi pengusaha terganggu. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang, saat dihubungi Liputan6.com, Senin (31/1/2022).

"Psikologi pengusaha pasti terganggu mendengar kasus Covid-19 omicron yang semakin tinggi, apalagi diprediksi puncaknya pertengahan Februari. Rasa khawatir, gelisah pasti akan muncul karena dipastikan Pemerintah akan mengambil kebijakan pembatasan ruang gerak masyarakat dan aktivitas dunia usaha,” kata Sarman.

Menurutnya, bagi pelaku usaha tidak ada pilihan lain akan menjalankan kebijakan PPKM yang diterapkan Pemerintah.

Kendati begitu, jika PPKM level 3 diberlakukan tentu akan sangat memukul dunia usaha karena akan ada pembatasan jam operasional, jumlah pengunjung, ruang gerak masyarakat termasuk perkantoran yang mewajibkan Work From Home (WFH).

“Ini sesuatu tantangan yang berat bagi pelaku usaha, ditengah semangat pelaku usaha mengikuti pemulihan ekonomi, namun harus menghadapi kembali PPKM level 3 tidak ada pilihan bagi Pemerintah juga dalam rangka mengendalikan penyebaran covid varian omicron,” ujarnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


PPKM Level 3

Pesepeda saat melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (4/1/2022). Keputusan peningkatan status PPKM Jakarta tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 di wilayah Jawa dan Bali. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Jika Pemerintah kembali menerapkan PPKM level 3, Sarman berharap tidak berlangsung lama. Sebab, pada awal April sudah memasuki bulan puasa lanjut Idul Fitri. Kedua momen tersebut merupakan puncak perputaran uang terbesar di Indonesia.

“Pengusaha berharap agar momentum ini jangan terlewatkan karena menjadi peluang bagi pelaku usaha untuk meraih omzet dan profit untuk memperkuat arus kas-nya,” ucap Sarman.

Dia berharap, kasus covid ini tidak berkepanjangan seperti tahun lalu sehingga momentum bulan puasa dan Idul Fitri dapat menjadi peluang untuk meningkatkan konsumsi rumah tangga yang akan memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya