Masinton Pasaribu Datang ke Pengadilan Tipikor, Beri Dukungan ke Azis Syamsuddin

Anggota Komisi XI DPR Masinton Pasaribu menyambangi Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (31/1/2022). Dia mengaku datang untuk memberikan dukungan kepada mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 31 Jan 2022, 13:25 WIB
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/12/2021) (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR Masinton Pasaribu menyambangi Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (31/1/2022). Dia mengaku datang untuk memberikan dukungan kepada mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, terdakwa kasus korupsi penanganan perkara Lampung Tengah.

"Say hello, namanya teman, ya lagi menghadapi proses hukum, kita support. Semoga diberi kesehatan dan kekuatan," tutur Masinton di Gedung Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.

Masinton menyatakan kedatangannya murni untuk menjenguk Azis Syamsuddin, sebagai teman yang pernah bekerja bersama di Gedung DPR. Politisi PDIP itu menegaskan tidak ada upaya lobi perkara dan tentu pertimbangan vonis diserahkan kepada majelis hakim.

"Enggak ada hal lain. Kita enggak mungkin mencampuri kewenangan dan independensi hakim," jelas dia.

Menurut Masinton, Azis Syamsuddin tentunya butuh dukungan dari berbagai pihak, termasuk temannya saat menghadapi sidang kasus dugaan korupsi. Dia berharap kunjungannya dapat menjadi penyemangat agar Azis Syamsuddin tetap sehat di tengah pandemi Covid-19.

"Kita junjung tinggi supremasi hukum dan kita datang mendukung sebagai teman," Masinton Pasaribu menandaskan.


Agenda Sidang

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (tengah) saat jeda sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/12/2021)(Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan pledoi Azis Syamsuddin atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan suap penanganan perkara, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Persidangan Azis Syamsuddin dijadwalkan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB di ruangan Prof. DR. H. Muhammad Hatta Ali.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tuntutan 4 tahun 2 bulan penjara terhadap mantan Wakil Ketua DPR RI Fraksi Golkar Azis Syamsuddin sudah berdasarkan keadilan yang ditemukan dalam proses persidangan.

"Tim jaksa telah mempertimbangkan aspek keadilan dan kebenaran berdasarkan seluruh hasil proses persidangan dalam menuntut terdakwa," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (25/1/2022).

Ali mengatakan, pertimbangan tuntutan pidana tidak dapat disamakan satu perkara dengan perkara lainnya. Menurut Ali, dalam setiap tuntutan terdapat perbedaan fakta persidangan, termasuk alasan memberatkan dan meringankan.

"Sehingga tentu tidak dibenarkan menuntut seorang terdakwa hanya mengikuti opini atau sekadar keinginan pihak-pihak tertentu saja," kata Ali.

Ali berharap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis yang sesuai dengan perbuatan Azis Syamsuddin. Ali meyakini hakim akan bersikap independen dalam memutus suatu perkara.

"Kami berharap majelis hakim dengan independensi kewenangannya, akan memutus perkara ini dengan menjunjung tinggi azas keadilan dan tetap mempertimbangkan kejahatan korupsi sebagai extra ordinary crime," kata Ali.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dengan hukuman 4 tahun dan 2 bulan penjara.

Pada tuntutan, Jaksa KPK meyakini Azis Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Azis disebut terbukti menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju terkait pengurusan sejumlah perkara yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah.

Dalam tuntutan tersebut, Azis juga diminta untuk membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, jaksa menuntut pidana tambahan terhadap Azis Syamsuddin, yakni meminta agar hakim mencabut hak Azis Syamsuddin untuk dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.


Infografis

Infografis Respons Pemerintah dan DPR Harus Revisi UU Cipta Kerja (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya