Liputan6.com, Jakarta - Dua mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lolos dalam seleksi tahap I Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka adalah eks Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Suprapdiono dan eks Kasatgas Penyelidik KPK Iguh Sipurba.
Giri Suprapdiono tercatat dalam pengumuman seleksi tersebut menyandang jabatan sebagai Analis Kebijakan Ahli Madya Kepolisian RI. Dia membenarkan informasi yang ada dalam dokumen tersebut.
Baca Juga
Advertisement
"Harapannya kehadiran kami akan menjadi bagian pembangunan sektor keuangan yang berintegritas, stabil, dan profesional melalui antikorupsi, edukasi, dan perlindungan bagi masyarakat," tutur Giri saat dikonfirmasi, Senin (31/1/2022).
Menurut mantan pegawai KPK itu, OJK merupakan lembaga yang strategis, progresif, serta mempunyai otoritas besar dalam menjaga stabilitas dan pemulihan ekonomi nasional. Sebab itu, dia ingin terlibat lebih jauh dalam proses mencapai berbagai tujuan di sektor keuangan yang berintegritas.
"Ini masih tahap awal, masih panjang proses ke depan," kata Giri.
2 Eks Pegawai KPK yang Gagal TWK, Lolos Tahap I Seleksi Komisioner OJK
Sebanyak 155 nama lolos dalam seleksi tahap I Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dua di antaranya merupakan mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak diloloskan dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) oleh lembaga antirasuah itu, saat proses peralihan pegawai menjadi ASN.
Berdasarkan dokumen yang diterima Liputan6.com, Senin (31/1/2022), dua nama mantan pegawai KPK itu adalah eks Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK, Giri Suprapriono dan eks Kasatgas Penyelidik KPK Iguh Sipurba.
"Seluruh Calon Anggota DK OJK yang lulus Seleksi Tahap I (Seleksi Administratif) akan mengikuti Seleksi Tahap II (Penilaian Masukan dari Masyarakat, Rekam Jejak, dan Makalah)," tulis dokumen tersebut.
Adapun nama lain yang terpantau dalam dokumen tersebut ada Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar, hingga eks Kepala PPATK Dian Ediana Rae.
Seleksi tahap II Dewan Komisioner OJK inu meliputi penilaian masukan dari masyarakat, rekam jejak, dan karya makalah. Masyarakat pun diminta berpartisipasi untuk memberikan masukan atau informasi mengenai integritas, rekam jejak, dan perilaku Calon Anggota DK OJK yang lulus seleksi tahap I.
Publik dapat menyampaikan masukan dan informasi kepada Panitia Seleksi melalui email seleksi-dkojk@kemenkeu.go.id atau melalui surat yang dikirimkan kepada Panitia Seleksi dengan alamat Gedung Djuanda I lantai G, Jalan Dr. Wahidin Raya No. 1 Jakarta Pusat 10710, mulai tanggal 31 Januari 2022 dan diterima paling lambat tanggal 16 Februari 2022 pukul 23.59 WIB. Bukti atau dokumen pendukung dapat dipindai dan dilampirkan pada email atau dilampirkan pada surat.
"Panitia Seleksi menjamin kerahasiaan identitas masyarakat serta masukan dan/atau informasi yang diberikan. Panitia Seleksi tidak melakukan korespondensi atas masukan dan/atau informasi yang diterima," tulis dokumen tersebut.
Advertisement