Guru Pukul Siswa di SMP 49 Surabaya Jadi Tersangka

Polrestabes Surabaya masih melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti.

oleh Liputan6.com diperbarui 31 Jan 2022, 15:15 WIB
Cuplikan video aksi guru memukul siswanya si SMP Surabaya (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

 

Liputan6.com, Surabaya - Guru SMPN 49 Surabaya berinisial JS ditetapkan sebagai tersangka kasus pemukulan siswanya. JS diduga  menghajar siswa berinisial R, serta membenturkan kepalanya ke papan tulis, saat pembelajaran tatap muka. 

"Kami tetapkan tersangka setelah orangtua korban melapor ke Polrestabes Surabaya. Namun, tersangka tidak kami tahan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Kombesisaris Besar Polisi Mirzal Maulana, di Surabaya, Senin (31/1/2022). 

Menurutnya, Polrestabes Surabaya masih melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti. 

"Hari ini kami memeriksa tiga orang saksi, yaitu korban, ayah korban sebagai pelapor dan siswa yang menyaksikan saat kejadian," ujarnya. 

Terhadap korban R, lanjut Mirzal, telah dilakukan visum. "Namun, hasil visum tidak menunjukkan bekas kekerasan pada tubuh korban," katanya. 

Sementara video yang viral di media sosial terkait perkara ini bagi penyidik Polrestabes Surabaya dijadikan sebagai petunjuk penyelidikan. 


UU Perlindungan Anak

Mirzal mengungkapkan keberadaan siswa di sekolah dilindungi Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

Perlindungan sebagaimana dimaksud Ayat 1 terkait kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual dan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik dan/ atau pihak lain. 

Aturan dalam UU tersebut demi melindungi  peserta didik dari segala tindakan yang dapat mengganggu perkembangan proses belajar, kesehatan dan keamanan. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya