5 Pegawai Positif Covid-19, Kantor Imigrasi Malang Tutup hingga 2 Februari

Kantor Imigrasi Malang meminta pemohon dokumen menjadwal ulang layanan usai lima pegawai kantor itu positif Covid-19

oleh Zainul Arifin diperbarui 31 Jan 2022, 19:03 WIB
Papan informasi yang menyatakan penutupan layanan di Kantor Imigrasi Malang pada 31 Januari 2022 karena ada pegawai positif Covid-19 (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Liputan6.com, Malang - Kantor Imigrasi Kelas II Malang menutup sementara seluruh layanan selama 31 Januari-2 Februari 2022. Sebab ada lima orang staf kantor tersebut dinyatakan positif Covid-19 di Malang. Penutupan itu untuk mencegah agar tak jadi klaster baru penyebaran kasus.

Kasie Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Malang, Joko Widodo, mengatakan kelima pegawai yang positif Covid-19 di Malang itu telah mendapat penanganan. Pihaknya juga melakukan serangkaian langkah pencegahan.

"Semua karyawan kerja di rumah serta dilakukan sterilisasi berupa penyemprotan disinfektan ke seluruh ruangan," kata Joko di Malang, Senin, 31 Februari 2022.

Tracing kontak erat maupun tes Covid-19 kepada seluruh pegawwi dengan cara tes cepat antigen turut dilakukan pada 2 Februari 2022. Ini sebagai upaya pencegahan sekaligus memastikan kasus tak menyebar.

Seluruh pemohon dokumen keimigrasian yang terlanjur mendapat nomor antrian pada 31 Januari maupun yang sudah membayar lewat aplikasi m-pasport agar menjadwal ulang. Kantor Imigrasi Malang sendiri berencana membuka kembali layanan pada 2 Februari 2022 nanti.

"Silakan jadwal ulang layanan pada 2 Februari. Kami mohon semua memahami ini," ucap Joko.


Covid-19 Kota Malang

Berdasarkan data resmi Info Covid-19 Pemprov Jawa Timur, sampai dengan 31 Januari 2022 siang di Kota Malang ada sebanyak 274 kasus aktif. Bertambah 26 kasus baru karena satu hari sebelumnya masih tercatat sebanyak 248 kasus Covid-19.

Status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Malang ada pada level 2. Untuk pencegahan penyebaran dan peningkatan kasus, Wali Kota Malang menerbitkan Surat Edaran nomor 7 tahun 2022 tentang penguataan PPKM tingkat Mikro.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya