Liputan6.com, Pasuruan - Seorang perangkat desa di Desa Tanggulangin, Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur ditangkap kepolisian setempat usai terlibat kasus pencurian. Dia dilaporkan mencuri sebuah laptop dan telepon genggam seorang pemilik warung kopi di wilayah Bangil beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto menyebutkan bahwa perangkat desa tersebut bernama EH (25). Aksi pencurian tersebut ia lakukan bersama seorang rekannya bernama AR (26).
"Keduanya sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Adhi, Minggu (31/1/2022).
Baca Juga
Advertisement
Adhi menceritakan aksi kedua pemuda tersebut bermula ketika mereka berkunjung ke salah satu warung kopi yang berada di Desa Pogar, Kecamatan Bangil pada Senin (3/1/2022). Setelah membuatkan kopi kepada kedua pelaku, sang pemilik warung kopi lalu beranjak untuk menemui anaknya.
"Korban meninggalkan barang berharga miliknya berupa laptop dan telepon genggam. Melihat kesempatan itu, kedua pelaku lalu mengambil barang berharga korban dan pergi," jelas Adhi.
Sang pemilik warung kopi pun kaget bukan kepalang saat kembali laptop dan telepon genggamnya sudah tak ada. Demikian pula kedua pemuda pegunjung warung kopi yang sebelumnya ia buatkan kopi, keduanya juga telah pergi.
"Korban lalu melapor ke polisi," Adhi menambahkan.
Tak Ada Uang Makan
Usai menerima laporan polisi dari sang pemilik warung kopi, Polisi lalu bergerak cepat untuk mencari tahu keberadaan kedua pemuda tersebut. Tak butuh waktu lama kedua pemuda itu pun berhasil ditangkap.
AR ditangkap saat sedang mengisi baterai laptop yang dicurinya di sebuah kedai pengisian pulsa. Sementara EH ditangkap di sebuah warung kopi yang berada tak jauh dari lokasi AR berada.
"Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan kami berhasil menangkap kedua pelaku sehari setelah kami menerima laporan," terangnya.
Usai diperiksa penyidik, terungkap ternyata AR adalah seorang residivis yang sebelumnya ditangkap dalam kasus pencurian pada tahun 2020. EH sendiri yang merupakan seorang perangkat desa mengaku baru sekali melakukan aksi kriminal seperti itu.
"Mereka mengaku mencuri karena butuh uang untuk makan. Tersangka AR adalah residivis kasus pencurian di tahun 2020. Semantara EH merupakan aparat desa yang baru dilantik tahun 2021 kemarin," ungkapnya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp5 juta. Kedua pemuda itu pun disangkakan Pasal 363 KUHP.
"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," Adhi memungkasi.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Advertisement