Antisipasi Varian Omicron, Pemerintah Ubah Level Penilaian PPKM

Pemerintah tetap akan menggunakan 6 indikator yang menjadi standar dari WHO dalam mengendalikan Covid-19 varian omicron melalui PPKM.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 31 Jan 2022, 16:45 WIB
Pengunjung bermain ponsel di Lippo mall Kemang, Jakarta, Jumat (2/7/2021). Menjelang PPKM Darurat Jawa-Bali yang berlaku mulai tanggal 3 - 20 Juli 2021, pusat perbelanjaan akan menutup operasional gedung. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, menghadapi karakteristik Covid-19 varian omicron yang berbeda dengan delta, strategi penanganan pandemi dalam bentuk PPKM juga perlu dilakukan penyesuaian.

"Tadinya fokus pada menekan laju penularan menjadi fokus pada menekan rawat inap RS dan tingkat kematian. Untuk itu, strategi level PPKM juga perlu diubah," ujar Luhut dalam sesi teleconference, Senin (31/1/2022).

Pemerintah tetap akan menggunakan 6 indikator yang menjadi standar dari WHO. Namun, Luhut menambahkan, pemerintah akan memberikan bobot lebih besar dalam penentuan level kepada indikator rawat inap di rumah sakit.

"Langkah ini dilakukan salah satunya sebagai insentif kepada pemerintah daerah untuk mendorong pasien yang tidak bergejala atau OTG dan bergejala ringan tidak masuk kedalam rumah sakit. Sehingga asesmen levelnya juga berada di kondisi yang cukup baik," tuturnya.

"Selain itu langkah ini juga akan menjaga upaya pemulihan ekonomi, dengan tetap memastikan kapasitas kesehatan kita tetap dalam kondisi yang aman," kata Menko Luhut.

Untuk penerapan PPKM, pemerintah juga mengubah syarat indikator untuk masuk level 1 dan 2, dari sebelumnya vaksinasi dosis pertama menjadi vaksinasi lengkap. Ini dilakukan untuk mengakselerasi vaksinasi dosis 2 di kabupaten kota yang masih tertinggal.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


22 Kabupaten/Kota

Warga berjalan di Terowongan Jalan Kendal, Jakarta, Jumat (6/8/2021). Dirlantas Polda Metro Jaya mencatat, pada pelaksanaan PPKM level 4 minggu kedua terdapat kenaikan mobilitas warga Jakarta sebesar 26 persen dibanding saat PPKM Darurat dan PPKM Mikro. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Menurut catatannya, saat ini masih terdapat 22 kabupaten/kota dengan capaian vaksinasi dosis kedua umum dibawah 50 persen dan 29 kabupaten/kota dengan dosis kedua lansia yang masih dibawah 40 persen.

"Ketentuan berlaku mulai minggu ini, tetapi kami akan memberikan waktu transisi selama 2 minggu untuk kabupaten kota dapat mencapai target tersebut," sebut Luhut.

"Dengan menggunakan asesmen terbaru ini, perubahan level kabupaten kota dapat dilihat secara rinci pada Inmendagri Jawa Bali yang akan diterbitkan hari inI," tandasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya