Terbaru, Aturan Karantina Jadi 5 Hari bagi PPLN yang Sudah Divaksinasi Lengkap

Sementara itu, bagi WNI yang baru mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis pertama, karantina tetap dilakukan tujuh hari.

oleh Benedikta Desideria diperbarui 31 Jan 2022, 16:44 WIB
Aktivitas warga terkonfirmasi COVID-19 di Rumah Karantina COVID-19 Hotel Yasmin, Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (17/6/2021). Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan membenarkan adanya 145 kasus variant of concern. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa karantina tidak lagi tujuh melainkan lima hari bagi Pelaku Perjalananan Luar Negeri (PPLN) sudah mendapatkan vaksinasi dosis satu dan dua atau dosis lengkap.

"Pemerintah mengubah aturan karantina tujuh hari menjadi lima hari, dengan catatan bahwa WNI dan WNA yang masuk Indonesia wajib vaksin lengkap," kata Luhut dalam konferensi pers update PPKM pada Senin (31/1/2022).

Sementara itu, bagi WNI yang baru mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis pertama, karantina tetap dilakukan tujuh hari.

 

Menko Marves Luhut B. Pandjaitan saat memberikan keterangan pers usai Rapat Terbatas Evaluasi PPKM (Dok Humas Sekretariat Kabinet RI)

Perubahan aturan ini dilakukan mengingat keberhasilan Indonesia dalam menghadang Omicron lewat pintu masuk luar negeri tapi ada kenaikan kasus transmisi lokal.

Selain itu, riset menunjukkan bahwa inkubasi varian Omicron berlangsung sekitar tiga hari.

Alasan lainnya, masa karantina yang diperpendek sebagaibentuk realokasi sumber daya yang ada."Wisma yang kita miliki yang awalnya untuk karantina PPLN nanti bakal digunaka untuk isolasi terpusat," kata Luhut.Dalam kesempatan ini, tidak disebutkan aturan ini berlaku mulai kapan.


Infografis 5 Cara Lindungi Diri dan Cegah Penyebaran Covid-19 Varian Omicron

Infografis 5 Cara Lindungi Diri dan Cegah Penyebaran Covid-19 Varian Omicron. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya