PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang Sampai 14 Februari 2022, Tiga Daerah Masih Level 3

Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali, mulai 1 sampai 14 Februari 2022.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 31 Jan 2022, 16:39 WIB
Pekerja melintas di trotoar Jalan Jenderal Sudirman saat jam pulang kantor, Selasa (4/1/2022). PPKM di Jakarta kembali diperpanjang oleh pemerintah pusat terhitung 4-17 Januari 2022 dari sebelumnya di Level 1 kini menjadi Level 2. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali, mulai 1 sampai 14 Februari 2022. Keputusan ini diambil salah satunya karena meningkatnya kasus Covid-19 di luar Jawa-Bali.

"Kalau kita lihat ke depan di luar Jawa-Bali akan ada perpanjangan itu tanggal 1 sampai dengan 14 Febuari," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (31/1/2022).

Dia menuturkan jumlah daerah di luar Jawa-Bali yang berstatus PPKM level 1 menurun menjadi 164 kabupaten/kota. Untuk wilayah PPKM level 2, ada 219 kabupaten/kota.

"Level PPKM 3 itu ada 3 kabupaten/kota yaitu di Jayawijaya, Yapen dan Kota Jayapura," ucapnya.

Menurut dia, kasus Covid-19 varian Omicron di luar Jawa-Bali meningkat mencapai 499 kasus. Sebanyak 496 berasal dari transmisi lokal dan 3 kasus bersumber dari pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

Selain itu, Airlangga menyampaikan kasus aktif Covid-19 di wilayah luar Jawa-Bali sebanyak 3.326 atau 5,4 persen dari 61.713 kasus aktif nasional. Disisi lain, kata dia, kasus reproduksi efektif (RT) Covid-19 di Sumateta naik menjadi 1,02.


BOR Rumah Sakit 7 Persen

Kemudian, di Kalimantan mengalami kenaikan menjadi 1,01, Maluku 1,08, Papua 1,05, di Nusa Tenggara 1,03 dan Sulawesi naik 1. Airlangga menyebut Covid-19 varian Omicron terdeteksi telah menyebar di sejumlah provinsi di luar Jawa-Bali.

"Dilihat dari data di Kemenkes beberapa provinsi seperti Sumatera Utara, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Jayapura itu sudah dilihat kasus Omicron sudah masuk dari transmisi lokal," jelasnya.

Adapun tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit luar Jawa-Bali berada di angka 7 persen. Sedangkan, BOR nasional ada di angka 13,89 persen.

"Kalau untik Sumut masih 5 persen, Kaltim 2 persen, Sulut 1 persen, Sulsel 1 persen di Papua adalah tingkatnya 2 persen," tutur Airlangga.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya