Liputan6.com, Jakarta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Imlek Tahun 2022 bagi 25 dari 69 narapidana pemeluk agama Konghucu yang tersebar di seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Reynhard Silitonga menyampaikan, usulan Remisi berasal dari berbagai wilayah di Indonesia dengan optimalisasi penggunaan teknologi informasi, yakni dilakukan secara online berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
"Dengan adanya remisi online melalui SDP, prosesnya menjadi lebih cepat, murah, akurat, dan transparan. Hak narapidana terjamin, akuntabilitas dan integritas petugas terjaga," tutur Reynhard dalam keterangannya, Senin (31/1/1/2022).
Dari 25 narapidana penerima remisi, keseluruhannya mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian. Dengan rincian tiga orang mendapat pengurangan hukuman 15 hari, 13 orang mendapat pengurangan hukuman 1 bulan, 7 orang mendapat pengurangan hukuman 1 bulan 15 hari, dan 2 orang mendapat pengurangan hukuman 2 bulan.
Baca Juga
Advertisement
Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung sendiri menyumbang jumlah penerima remisi khusus Imlek terbanyak yakni 11 narapidana. Kemudian disusul Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat 3 narapidana, Kanwil Kemenkumham Banten, DKI Jakarta, dan Riau dengan masing-masing 2 narapidana.
Sisanya berasal dari Kanwil Kemenkumham Bali, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Kepualauan Riau dengan masing-masing 1 orang.
Reynhard mengatakan, pemberian remisi merupakan apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik. Termasuk bukan hanya sekadar pengurangan masa pidana saja, namun diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana agar menjadi manusia yang lebih baik lagi.
"Selamat kepada seluruh narapidana yang merayakan Imlek dan mendapat RK Imlek Tahun 2022. Bagi yang belum mendapat Remisi agar bersabar dan terus perbaiki diri agar pada kesempatan berikutnya mendapat hal yang sama," jelas dia.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Akomodir Hak Warga Binaan
Reynhard menegaskan, pihaknya terus berusaha mengakomodir seluruh hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Terlebih masih dalam kondisi pandemi Covid-19 dan berdampak luas terhadap berbagai aspek kehidupan masyarakat.
"Pandemi Covid-19 masih menjadi tantangan kinerja di tahun 2022. Maka, pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan harus menyesuaikan dengan adaptasi kebiasaan baru dan laksanakan protokol kesehatan, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas," kata Reynhard.
Reynhard kembali mengingatkan seluruh jajarannya agar menjalankan tugas berdasarkan Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju yang diwujudkan melalui deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, berantas narkoba, dan sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) serta Back to Basics Pemasyarakatan.
"Hingga tanggal 24 Januari 2022, jumlah WBP di Indonesia sebanyak 272.864 orang yang terdiri 226.676 narapidana dan 48.188 tahanan. Dari pemberian RK Imlek kali ini, negara menghemat anggaran biaya makan Rp 14.790.000 dengan biaya makan per hari rata-rata Rp 17 ribu per orang," Reynhard menandaskan.
Advertisement