PPKM Jawa dan Bali Diperpanjang Selama 1-7 Februari 2022

Pemerintah memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali mulai dari 1-7 Februari 2022 atau selama sepekan.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 01 Feb 2022, 07:22 WIB
Arus kendaraan saat melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (4/1/2022). Keputusan peningkatan status PPKM Jakarta tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 di wilayah Jawa dan Bali. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali mulai dari 1-7 Februari 2022 atau selama sepekan.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang ditandatangani langsung oleh Tito Karnavian pada 31 Januari 2022.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA mengatakan, dalam Inmendagri Nomor 06 tersebut ada sejumlah perubahan, terlebih pada level PPKM di sejumlah daerah.

Menurut dia, Level 1 PPKM menurun dari 52 Kabupaten/Kota menjadi 40 Kabupaten/Kota.

"Level 2 meningkat dari 75 Kabupaten/Kota menjadi 86 Kabupaten/Kota, Dan Level 3 dari 1 Kabupaten/Kota menjadi 2 Kabupaten/Kota," kata Safrizal dalam keterangannya, Selasa (1/2/2022).

 


PPKM Luar Jawa-Bali Juga Diperpanjang

Sebelumnya, Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali, mulai 1 sampai 14 Februari 2022. Keputusan ini diambil salah satunya karena meningkatnya kasus Covid-19 di luar Jawa-Bali.

"Kalau kita lihat ke depan di luar Jawa-Bali akan ada perpanjangan itu tanggal 1 sampai dengan 14 Febuari," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (31/1/2022).

Dia menuturkan jumlah daerah di luar Jawa-Bali yang berstatus PPKM level 1 menurun menjadi 164 kabupaten/kota. Untuk wilayah PPKM level 2, ada 219 kabupaten/kota.

"Level PPKM 3 itu ada 3 kabupaten/kota yaitu di Jayawijaya, Yapen dan Kota Jayapura," ucapnya.

Menurut dia, kasus Covid-19 varian Omicron di luar Jawa-Bali meningkat mencapai 499 kasus. Sebanyak 496 berasal dari transmisi lokal dan 3 kasus bersumber dari pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

Selain itu, Airlangga menyampaikan kasus aktif Covid-19 di wilayah luar Jawa-Bali sebanyak 3.326 atau 5,4 persen dari 61.713 kasus aktif nasional. Disisi lain, kata dia, kasus reproduksi efektif (RT) Covid-19 di Sumateta naik menjadi 1,02.

Kemudian, di Kalimantan mengalami kenaikan menjadi 1,01, Maluku 1,08, Papua 1,05, di Nusa Tenggara 1,03 dan Sulawesi naik 1. Airlangga menyebut Covid-19 varian Omicron terdeteksi telah menyebar di sejumlah provinsi di luar Jawa-Bali.

"Dilihat dari data di Kemenkes beberapa provinsi seperti Sumatera Utara, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Jayapura itu sudah dilihat kasus Omicron sudah masuk dari transmisi lokal," jelasnya.

Adapun tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit luar Jawa-Bali berada di angka 7 persen. Sedangkan, BOR nasional ada di angka 13,89 persen.

"Kalau untik Sumut masih 5 persen, Kaltim 2 persen, Sulut 1 persen, Sulsel 1 persen di Papua adalah tingkatnya 2 persen," tutur Airlangga.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya