Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Permendag 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit. Kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng ini mulai berlaku hari ini, 1 Februari 2022.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyatakan, pihaknya telah meminta pelaku industri minyak goreng (migor) berkomitmen menjaga stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri dengan mengisi stok migor di pasar tradisional maupun di ritel modern. Jangan sampai terjadi kekosongan baik di tingkat pedagang maupun pengecer.
Advertisement
“Kemendag menginstruksikan produsen untuk mempercepat penyaluran minyak goreng serta memastikan tidak terjadi kekosongan di tingkat pedagang dan pengecer, baik di pasar tradisional maupun ritel modern,” ujar Lutfi dikutip dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (1/2/2022).
Mendag menyampaikan, kebutuhan migor nasional diperkirakan sebesar 5,7 juta kilo liter pada 2022.
Untuk kebutuhan minyak goreng rumah tangga diperkirakan sebesar 3,9 juta kilo liter, terdiri atas 1,2 juta kilo liter kemasan premium, 231 ribu kilo liter kemasan sederhana, dan 2,4 juta kilo liter curah. Sedangkan, untuk kebutuhan industri adalah sebesar 1,8 juta kilo liter.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Rincian Harga Minyak Goreng
Dalam Permendag tersebut, harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng diatur dengan rincian:
- Minyak goreng curah sebesar Rp 11.500 per liter
- Minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 13.500 per liter
- Minyak goreng kemasan premium sebesar Rp 14.000 per liter
Advertisement