Ini Daftar Daerah di Jawa-Bali yang Masuk PPKM Level 1

Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali, mulai 1 sampai 7 Februari 2022.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 01 Feb 2022, 09:30 WIB
Warga berswafoto di Pantai Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (12/11/2021). Pantai Pelabuhan Ratu menjadi tempat wisata favorit warga Jawa Barat serta Jakarta dan sekitarnya. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali, mulai 1 sampai 7 Februari 2022.

Pemerintah membuat perubahan dalam penilaian level PPKM, menyusul melonjaknya kasus Covid-19.

Perubahan ini berdampak pada menurunnya jumlah daerah yang masuk ke PPKM Level 1. Total hanya ada 40 kabupaten/kota di Jawa dan Bali yang masuk kategori PPKM Level 1 dalam periode 1 sampai 7 Februari 2022.

"Level 1 menurun dari 52 kabupaten/kota menjadi 40 kabupaten/kota," ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA dikutip dari siaran persnya, Selasa (1/2/2022).

Diketahui, dalam penilaian level PPKM, pemerintah tetap akan menggunakan 6 indikator yang menjadi standar dari WHO. Namun, pemerintah memberikan bobot lebih besar dalam penentuan level kepada indikator rawat inap di rumah sakit.

"Langkah ini dilakukan salah satunya sebagai insentif kepada pemerintah daerah untuk mendorong pasien yang tidak bergejala atau OTG dan bergejala ringan tidak masuk kedalam rumah sakit. Sehingga asesmen levelnya juga berada di kondisi yang cukup baik," jelas Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin 31 Januari 2022.

Untuk penerapan PPKM, pemerintah juga mengubah syarat indikator untuk masuk level 1 dan 2, dari sebelumnya vaksinasi dosis pertama menjadi vaksinasi lengkap. Ini dilakukan untuk mengakselerasi vaksinasi dosis 2 di kabupaten kota yang masih tertinggal.

Penurunan level kabupaten/kota dari level 3 menjadi level 2 harus memenuhi capaian vaksinasi dosis dua minimal 50 persen dan capaian vaksinasi dosis dua lansia minimal 40 persen. Sementara itu, daerah yang turun dari level 2 ke level 1 harus memenuhi capaian vaksinasi dosis dua minimal 70 persen dan capaian vaksinasi dosis dua lansia minimal 60 persen.

 


Daftar Daerah yang Berstatus PPKM Level 1

Berikut 40 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang berstatus PPKM level 1, sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 tahun 2022 tentang PPKM level 3, level 2, dan level 1 Covid-19 di Jawa-Bali:

1. Jawa Barat: Kota Cirebon, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kota Banjar, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, dan Kabupaten Garut;

2. Jawa Tengah: Kabupaten Rembang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Pati, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kudus, Kota Tegal, Kota Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Semarang, Kabupaten Jepara, KabupatenBrebes, dan Kabupaten Demak;

3. Jawa Timur: Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Magetan, Kota Surabaya, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Kediri, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, dan Kabupaten Gresik;

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya