Liputan6.com, Jakarta Terpidana kasus penistaan agama, Yahya Waloni telah dibebaskan dari penjara.
Adapun, yang bersangkutan telah menyelesaikan masa pidananya, yakni lima bulan penjara dalam perkara tersebut.
Baca Juga
Advertisement
"Informasi dari penyidik yang bersangkutan selesai masa hukuman tanggal 31 januari 2022," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dikutip, Selasa (1/2/2022).
Ramadhan menyebut Yahya Waloni menjalani hukuman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri selama lima bulan.
Yahya pun resmi dibebaskan pada Senin 31 Januari 2022.
Kasus yang Menimpanya
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis lima bulan penjara terhadap Yahya Waloni. Dia terbukti memberikan informasi yang dapat memunculkan rasa kebencian kelompok masyarakat tertentu.
"Memutuskan menetapkan terdakwa Yahya Waloni dihukum lima bulan penjara denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda hukuman tidak dibayar maka diganti hukuman penjara selama satu bulan," ujar Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Selasa 11 Januari 2022.
Hal yang memberatkan vonis yakni perbuatan Yahya Waloni berpontensi menimbulkan perpecahan antarumat beragama. Sementara itu, hal meringankan, Yahya Waloni telah meminta maaf atas perbuatannya dan mempunyai tanggungan keluarga.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Yahya divonis tujuh bulan penjara.
Kasus ini bermula saat Yahya diundang oleh DKM Masjid Jenderal Sudirman World Trade Center (WTC) Jakarta, Jalan Jenderal sudirman kav 29-31 pada 21 Agustus 2018. Acara itu dihadiri sekitar 700 orang.
Yahya dalam ceramahnya memuat materi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Ceramah juga ditayangkan langsung di akun media sosial milik Masjid WTC, yaitu YouTube dan Facebok.
Advertisement