Pajak Bangunan Rp 1 Miliar Naik Seratus Persen

Tahun Depan, Pemda DKI menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan sebesar seratus persen. Itu berlaku untuk bangunan yang bernilai jual di atas Rp 1 miliar.

oleh Liputan6 diperbarui 08 Des 2000, 20:02 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Pemerintah Daerah Jakarta menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan sebesar 100 persen per Januari 2001. Tapi, kenaikan itu hanya berlaku untuk bangunan yang memiliki nilai jual kena pajak sebesar Rp 1 miliar. Sedangkan untuk bangunan rumah tinggal biasa dengan nilai di bawah ketentuan tersebut, tetap dikenai pajak 20 persen. Demikian dikemukakan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Deden Supriadi, Jumat (8/12) siang, di Jakarta.

Kenaikan tersebut, menurut Deden, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2000 tentang Nilai Jual Kena Pajak. Dengan demikian, bangunan yang harus menanggung kenaikan pajak pada tahun depan adalah hotel, perkantoran, ruko dan supermarket. Sedangkan untuk rumah mewah yang terkena pajak sebesar itu, antara lain terletak di kawasan Menteng, Pondok Indah, dan Kebayoran Lama.

Kepada warga yang merasa keberatan dengan kenaikan tersebut, Deden menyarankan, menyampaikan kepada kantor pajak wilayah setempat. Dari situ, kata Deden, keberatan atau keringanan pembayaran akan dipertimbangkan.(AWD/Jannus Siahaan dan Julianus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya