Sri Mulyani Kantongi PPh Rp 931,18 Miliar dari Tax Amnesty Jilid II

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sudah ada 9.545 wajib pajak dengan 10.472 surat keterangan, yang mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II.

oleh Tira Santia diperbarui 01 Feb 2022, 18:00 WIB
Sejumlah orang menunggu untuk mengikuti program tax amnesty di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (30/9). Hari terakhir ‎program tax amnesty banyak masyarakat memadati kantor pajak. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Tak Terasa sudah berlangsung sebulan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga 31 Januari 2021, sudah ada 9.545 wajib pajak dengan 10.472 surat keterangan, yang mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) atau yang biasa dikenal dengan Tax Amnesty Jilid II.

Dikutip dari laman pajak.go.id, Selasa (1/2/2022) nilai harta bersih yang diungkap mencapai Rp 8,77  triliun dari program pengungkapan sukarela ini. Selanjutnya, Pemerintah berhasil mengumpulkan PPh final sebesar Rp 931,18 miliar.

Sementara, untuk deklarasi dalam negeri diperoleh Rp 7,48 triliun, dan deklarasi luar negeri Rp 728,74 miliar.  Sedangkan, jumlah harta yang diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN) mencapai Rp 565,51 miliar.

Data tersebut akan terus mengalami perubahan selama waktu pelaksanaan PPS berakhir, yakni sejak 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

Apabila sampai PPS berakhir masih ada harta yang belum diungkapkan pada saat mengikuti TA 2016 dikenai PPh Final atas harta bersih tambahan dengan tarif 25 persen (Badan), 30 persen (OP), dan 12,5 persen (WP tertentu) ditambah sanksi 200 persen.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Sanksi 200 Persen

Para petugas melayani konsultasi pedagang terkait program tax amnesty di ITC Mangga Dua, Jakarta, Selasa (1/11). Setelah pengusaha besar ikut tax amnesty, kini pemerintah menargetkan pelaku UMKM untuk ikut dalam program ini. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sanksi 200 persen yang dimaksud telah sesuai dengan Pasal 6 ayat (5) Klaster PPS. Dalam ayat tersebut disebutkan Wajib Pajak yang telah memperoleh surat keterangan PPS Kebijakan I tidak dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Perlu diketahui, wajib pajak bisa dengan mudah mengakses PPS,  melalui aplikasi pengungkapan dan pembayaran lewat situs https://pajak.go.id/pps, yang telah dimulai sejak tanggal 1 Januari 2022 lalu, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Selain itu, terdapat dua kebijakan yang diberlakukan dalam PPS ini. Pertama, Wajib Pajak peserta Tax Amnesty baik Pribadi maupun Badan dengan tarif 6 persen hingga 11 persen. Kedua, hanya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi perolehan harta 2016-2020 dengan tarif 12 persen hingga 18 persen. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya