Liputan6.com, Jakarta Pemerintah telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) baru untuk minyak goreng yang mulai berlaku hari ini 1 Februari 2022. Salah satunya untuk harga minyak goreng curah yang dipatok Rp 11.500 per liter.
Rincian HET minyak goreng dibagi menjadi tiga, yaitu HET minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter.
Advertisement
Sekretaris Jenderal DPP Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) Reynaldi Sarijowan, menyoroti dua hal terkait kebijakan HET minyak goreng tersebut.
Pertama, Ikappi melihat Pemerintah tidak melibatkan pedagang pasar untuk membuat atau menentukan kebijakan ke depan.
“Dari awal ada dua hal yang perlu diberikan catatan kepada Pemerintah, pertama terkait komunikasi. Komunikasi sejak awal tidak ada, bahkan kami tahu ada HET itu dari media," kata Reynaldi kepada Liputan6.com, Selasa (1/2/2022).
"Bahkan sampai ke pedagang mereka tidak tahu ada HET 3 varian ada yang Rp 11.500 hingga Rp 14.000,” lanjut dia.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Subsidi
Kedua, terkait subsidi distribusi juga sama. Pedagang pasar tidak dilibatkan Pemerintah untuk dapat memanfaatkan subsidi tersebut.
Lantaran subsidi distribusi hanya diberlakukan bagi ritel modern saja, sehingga harga minyak goreng di pasar tradisional masih terbilang mahal.
“Harga pun masih tinggi minyak goreng Rp 18.000-20.000, di pasar kita punya stok minyak goreng yang lama, kalau kita jual Rp 14.000 maka kita rugi,” ujarnya.
Advertisement