Liputan6.com, Jakarta - Medina Zein telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik atas laporan Marissya Icha. Penetapan tersangka Medina Zein disampaikan oleh pengacara Marissya Icha, Ahmad Ramzy pada 5 Januari 2021 lalu.
Sempat dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan pada 10 Januari 2022, namun hingga kini penyidik belum melakukan pemanggilan terhadap istri Lukman Azhari.
Baca Juga
Advertisement
"Sementara belum ada (panggilan sebagai tersangka),” kata kuasa hukum Medina Zein, Djamalluddin Koedoeboen di Polda Metro Jaya, Senin (31/1/2022).
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Santai
Meski berstatus tersangka Medina Zein mengaku santai. Sebab kasusnya berbeda dengan kasus korupsi atau narkoba yang langsung menggenakan baju tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Santai lah, orang Indonesia tuh nganggepnya tuh kalau tersangka tuh udah pakai baju orange, dipermalukan depan orang,” ujar Medina Zein.
Advertisement
Proses Panjang
Medina Zein menyebut kasusnya masih harus melewati proses yang cukup panjang, sebelum akhirnya disidangkan dan dirinya menjalani penahanan.
"Padahal kan, kalau tersangka itu masih tersangka masih proses lagi kejaksaan segala macam. Masih panjang semua,” tutur Medina Zein.