Liputan6.com, Pontianak - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memusnahkan sedikitnya 38.880 telur ilegal yang telah membusuk. Telur tersebut diketahui berasal dari Jawa Timur yang masuk melalui pelabuhan Dwikora Pontianak menuju gudang ekspedisi di jalan lintas ambawang Kabupaten Kubu Raya, beberapa waktu yang lalu.
"Telur ini informasinya dari Jawa Timur, namun masuk ke Kalbar tidak mengikuti prosedur yang ada," kata Sekretaris Daerah Kalimantan Barat, Harisson, Senin (31/1/2022) seperti dilansir Antara.
Baca Juga
Advertisement
Dia menjelaskan bahwa Pemprov Kalimantan Barat memiliki kewajiban merazia barang-barang ilegal, seperti telur yang dilakukan Satpol PP karena tidak memiliki dokumen resmi. Apalagi jika telur-telur tersebut beredar di masyarakat maka akan memengaruhi stabilitas harga pangan.
"Jika ini kita biarkan maka akan mengganggu stabilitas harga. Ini kita lakukan berdasarkan laporan komunitas peternak yang menginformasikan adanya telur ilegal dan dari hasil razia itu memang ditemukan adanya telur ilegal," katanya.
Laporan Masyarakat
Semntara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kalimantan Barat, Anthonius Rawing mengatakan, 38.880 butir telur ilegal itu merupakam hasil penertiban dari salah satu pemasok telur yang ada di Kalimantan Barat.
"38.880 butir telur ini merupakan telur bebek yang diasinkan dan telur ayam arab yang merupakan hasil penertiban dari salah satu pergudangan yang ada di Pontianak," kata Antonius di Pontianak, Senin (31/1/2022).
Dia menjelaskan, penyitaan telur tersebut dilakukan pihaknya setelah mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai keberadaan telur busuk tersebut salah satu komplek pergudangan. Namun saat meminta keterangan dan dokumen terkait telur tersebut, pemiliknya tidak bisa menunjukkan dokumen resmi.
"Ada dua jenis, yaitu telur ayam rab dan telur asin semuanya berjumlah 38.880 butir. Temuan pertama kemarin 12.000 butir juga sudah dimusnahkan," tuturnya.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Advertisement