Polda Sulut Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Dana Penanganan Covid-19

Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut telah melakukan proses pemeriksaan hingga menetapkan 3 tersangka, yaitu YNM, MMO, dan SE.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 02 Feb 2022, 09:00 WIB
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Liputan6.com, Manado - Polda Sulut menetapkan 3 orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi penanganan dampak ekonomi Covid-19 pada Sekretariat Daerah dan Dinas Pangan Kabupaten Minahasa Utara. Dana yang dikorupsi tertata di tahun anggaran 2020.

"Penetapan tersangka berdasarkan hasil audit oleh Perwakilan BPKP Provinsi Sulut tanggal 23 Desember 2021, dengan penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara kurang lebih 61 miliar rupiah," ungkap Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (01/02/2022).

Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut telah melakukan proses pemeriksaan hingga menetapkan 3 tersangka, yaitu YNM, MMO dan SE. Pemeriksaan itu berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/A/259/V/2021/ SPKT.DITKRIMSUS/POLDA SULUT tanggal 24 Mei 2021 dan Surat Perintah Penyidikan nomor Sp.Sidik/25/V/2021/Dit Reskrimsus Polda Sulut, tanggal 25 Mei 2021.

"Saat ini YNM dan MMO sudah ditahan di Rutan Polda Sulut. Sedangkan SE masih berada di luar kota, dan akan memenuhi panggilan," ujar Abast.

Simak juga video pilihan berikut:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya