Liputan6.com, Manado - Ditreskrimsus Polda Sulut menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi Program Hibah Air Minum Kota Bitung bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Program ini tertata dalam anggaran tahun 2017 dan 2018.
"Dasar penanganan dugaan tindak pidana korupsi di Bitung ini adalah Laporan Polisi yang masuk di Polda Sulut pada 19 April 2021, dan Surat Perintah Penyidikan tanggal 20 April 2021," ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (1/2/2022).
Baca Juga
Advertisement
Abast mengatakan, setelah melakukan serangkaian proses penyidikan kepada para terlapor dan saksi, Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut kemudian menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi ini, pada Kamis (27/1/2022). Penetapan tersangka kasus korupsi di Bitung ini dilakukan berdasarkan hasil audit PKKN oleh Perwakilan BPKP Provinsi Sulut tanggal 27 Desember 2021.
"Dugaan tindak pidana korupsi ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar 14 miliar rupiah," ungkap Abast.
Abast mengatakan, saat ini Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut telah menetapkan dua orang tersangka, masing-masing berinisial RL dan MNL. Keduanya diduga melanggar pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55, pasal 56 KUHPidana.
"Saat ini, kasus korupsi di Bitung ini, serta tersangka dalam penanganan aparat Polda Sulut," ujar Abast memungkasi.