KSSK: Realisasi Kredit Kendaraan Bermotor sepanjang 2021 Capai Rp 97,45 Triliun

Sri Mulyani mencatat realisasi kredit kendaraan bermotor berhasil mencapai Rp 97,45 triliun hingga Desember 2021.

oleh Tira Santia diperbarui 02 Feb 2022, 10:15 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani, (kedua kiri) didampingi Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Gubernur BI Perry Warjiyo dan Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah saat konpers hasil rapat KSSK, Jakarta Selasa (31/7). (Merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) mencatat realisasi kredit kendaraan bermotor berhasil mencapai Rp 97,45 triliun hingga Desember 2021. Hal itu disampaikan Menteri Keuangan sekaligus Ketua KSSK Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers KSSK, Rabu (2/2/2022).

Menkeu menjelaskan, disisi otomotif pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah memberikan insentif PPN barang mewah atau PPnBM yang ditanggung oleh pemerintah. Tujuannya untuk sektor otomotif dengan kelompok tertentu atau kualifikasi tertentu.

Kebijakan pemerintah ini dibidang insentif PPnBM dikolaborasikan dengan kebijakan pelonggaran aset tertimbang menurut risiko (ATMR), dan uang muka perusahaan pembiayaan yang dilakukan oleh OJK, dan Bank Indonesia.

“Pelonggaran kredit oleh Bank Indonesia telah mendorong realisasi kredit kendaraan bermotor mencapai Rp 97,45 triliun hingga Desember 2021,” kata Sri Mulyani.

Capaian tersebut sejalan dengan peningkatan penjualan mobil di tahun 2021 mencapai 863.300, dibanding dengan penjualan  mobil di tahun 2020 yang mencapai 578.3000.

Disis lain, KSSK mencatat, pelonggaran aset tetimbang menurut risiko atau ATMR ketentuan tarif premi asuransi dan uang muka perusahaan pembiayaan yang dilakukan oleh OJK bersama-sama dengan pemerintah, dan kebijakan BI mendorong sektor properti.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Pelonggaran Sektor Properti

Ilustrasi properti.

Pelonggaran di sektor properti tersebut mampu mendongkrak kredit di bidang perumahan yang mencapai Rp 465,55 triliun hingga Desember 2021.

Menurutnya, semakin normal tingkat intermediasi yang dilakukan oleh sektor keuangan, terutama dalam hal ini dominasi dari perbankan. Maka  pemulihan ekonomi juga akan semakin terakselerasi.

Kementerian Keuangan, Bank Indonesia OJK dan LPS sesuai dengan kewenangan dari masing-masing akan terus mengimplementasikan kebijakan di dalam rangka untuk memberikan keyakinan perbankan di dalam menyalurkan kredit atau pembiayaan mendukung likuiditas industri perbankan, menjaga kinerja perbankan, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.

“Pemerintah mengimplementasikan program penjaminan kredit, di dalam rangka untuk memberikan keyakinan atau confidence kepada perbankan. Agar mereka meningkatkan partisipasinya di dalam menjaga dan mendorong kinerja dunia usaha melalui penyaluran kredit kita terus memonitor, pungkasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya